Selasa, 28 April 2026

Waspada KTP Kamu Dipakai Utang Pinjol oleh Orang Lain, Begini Cara Mengeceknya

Waspada KTP Kamu Dipakai Utang Pinjol oleh Orang Lain, Begini Cara Mengeceknya. Cek selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
Andini Dwi Hasanah
Ilustraei KTP-el 

2. Pilih opsi "Pendaftaran"

3. Isi semua data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha yang tersedia.

4. Pastikan semua informasi yang diisi akurat dan sesuai.

5. Jika sudah benar, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK.

6. Unggah dokumen pendukung, seperti KTP dan foto diri.

7. Klik tombol "Ajukan Permohonan."

8. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran.

9. Cek status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima.

10. OJK akan memproses permohonan iDeb dan memberikan informasi melalui email dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Melalui laporan tersebut, Anda dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang terkait dengan identitas Anda.

Dengan demikian, Anda dapat mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pengajuan pinjaman, termasuk pinjaman online.

Jika Anda menemukan pinjaman yang tidak Anda kenal atau tidak pernah Anda ajukan, segera laporkan dan tanyakan cek BI checking atau SLIK OJK Anda dengan menghubungi OJK melalui kontak 157 (telepon), email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke 081-157-157-157.

Halaman 2/2
Tags
KTP
pinjol
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved