Pilpres 2024
Jam 11 Siang Ini MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres - Cawapres
Hari ini, Rabu (29/11/2023) MK akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara mengenai syarat batas usia minimal capres-cawapres.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Syarat batas usia minimal capres-cawapres masih menjadi gugatan publik.
Hari ini, Rabu (29/11/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara mengenai syarat batas usia minimal capres-cawapres.
Berdasarkan agenda sidang yang tercantum pada situs resmi MKRI, sidang uji materiil Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemiihan Umum tersebut akan dimulai pada pukul 11.00 WIB.
"Perkara 141/PUU-XXI/2023. Pengucapan Putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian dikutip dari situs resmi MK, Rabu ini.
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU bernama Brahma Aryana.
Brahma meminta Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XX 11/2023 untuk diubah.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat permusyarawatan hakim atau RPH untuk sejumlah perkara, pada Selasa (21/11/2023).
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, dalam RPH tersebut satu di antaranya membahas mengenai Perkara 141/PUU-XXI/2023 tentang pengujian syarat batas minimal usia capres cawapres sebagaimana telah dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Kami tadi membahas beberapa perkara termasuk salah satunya perkara 141," ucap Enny Nurbaningsih, saat dihubungi, pada Selasa (21/11/2023).
Enny menegaskan, sesuai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), hakim konstitusi Anwar Usman tidak dilibatkan dalam pembahasan Perkara 141/PUU-XXI/2023, yang menguji norma pada UU 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu).
"Untuk perkara 141 sebagaimana putusan MKMK, tidak dihadiri oleh Yang Mulia Anwar Usman," tutur Enny.
Gugatan Denny Indrayana
Sehari sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji ulang secara formil batas usia capres-cawapres, Selasa (28/11/2023).
Perkara ini diajukan oleh 2 pakar hukum tata negara (HTN), yakni Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar selaku Para Pemohon.
Saat ini perkara teregister dengan nomor 145/PUU-XXI/2023.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan saran kepada kuasa hukum Pemohon permohonan uji formil syarat batas usia capres-cawapres yang telah dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023.
Perkara ini dimohonkan oleh Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.
Para Pemohon mempersoalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.
Arief mulanya mengaku berterima kasih kepada Para Pemohon dan kuasa hukumnya karena permohonan yang diajukan mereka mengajak bersama-sama untuk berpikir menggunakan paradigma hukum progresif, bukan normatif.
"Karena kita kalau menggunakan pendekatan normatif formalistik saya kira Para Pemohon principal dan para kuasa hukumnya tahu persis perkara ini muaranya akan di mana. Ya kan," kata Arief Hidayat, dalam sidang pendahuluan di gedung MK, pada Selasa (28/11/2023).
"Oleh karena itu, saya meminta supaya kita bersama-sama bisa menggunakan pendekatan yang lain supaya kita bisa keluar dari kondisi yang terjadi akhir-akhir ini, yang menimpa MK, yang menimpa putusan MK, dan menimpa proses bernegara hukum secara demokratis di Indonesia," sambungnya.
Hal itu disampaikan Arief, karena menurutnya, permohonan uji formil yang diajukan Denny dan Zainal ini merupakan sesuatu yang beda, karena menguji formil terhadap Putusan MK.
"Ini pengujian formil, pengujian formil itu terhadap UU yang dibentuk oleh badan legislatif. Tapi ini menguji formil terhadap putusan Mahkamah. Itu kan sangat lain," jelasnya.
Meski demikian, Arief mengatakan, permohonan yang diajukan ini masih banyak kelemahannya. Majelis Panel memberikan batas waktu perbaikan permohonan hingga 6 Desember 2023 mendatang.
Lebih lanjut, Arief kemudian menjelaskan soal pendekatan hukum progresif. Ia menyampaikan pendapat dari ahli hukum Satjipto Rahardjo, bahwa hukum tidak semata-mata untuk hukum itu sendiri, manusia bukan untuk hukum tapi hukum untuk manusia.
"Supaya bagaimana perikehidupan yang demokratis, perikehidupan negara hukum itu bisa mencapai keadilan yang sangat substantif," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait untuk mengkaji perkara ini menggunakan pendekatan yang bersifat progresif atau out of the box.
"Kita harus keluar menggunakan pendekatan yang sifatnya out of the box. Kalau kita menggunakan pendekatan yang linear bukan pendekatan eksponensial, ini selesai udah selesai (permohonannya), ini enggak ada masalah, ini pasti arahnya ke mana sudah Anda ketahui," ucap Arief.
"Tapi mencoba saudara dengan permohonan ini mau keluar dari situ. Nah keluarnya itu kuncinya menurut saya pendekatan yang sifatnya out of the box, pendekatan eksponensial tidak linear," sambungnya.
Selanjutnya, ia meminta kuasa hukum Para Pemohon untuk mengkaji lebih lanjut pengalaman-pengalaman di negara lain terkait pengujian formil terhadap putusan Mahkamah.
"Sehingga mari kita tunjukkan kepada bangsa Indonesia kita bisa sebetulnya untuk belajar bersama menggunakan pendekatan progresif. Hakim MK diajak untuk keluar dari itu untuk mengutamakan rasa keadilan yang substansional," kata Arief.
"Karena pertama kali adanya syarat pengujian UU yang dilakukan hakim John Marshall itu kan sebetulnya bersifat out of the box, waktu itu belum ada, tapi hakim Mahkamah Agung Amerika John Marshall memulai itu," sambungnya.
"Nah inilah tonggak apakah bisa Mahkamah Konstiusi RI keluar dari itu. Hakim Konstitusi berani untuk keluar seperti John Marshall itu."
Sebelumnya, Kuasa hukum Denny dan Zainal, Muhammad Raziv Barokah, mengatakan Putusan MK 90/2023 seharusnya tak memenuhi syarat formil pembentukan UU.
Hal itu, dijelaskan Raziv, karena proses perumusan Putusan 90/2023 turut melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo sekaligus paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Dalam permohonannya, nama Gibran juga dicantumkan sebagai alasan mengapa Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu digugat. Hasil gugatan tercantum dalam Putusan 90/2023, yang diuji formil oleh Para Pemohon.
"Bahwa Pasal 169 huruf q UU pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan 90 turut serta dihadiri Yang Mulia Anwar Usman yang saat itu posisinya adalah paman dari pada Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo," kata Raziv, dalam sidang pendahuluan di gedung MK RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).
"Seharusnya Yang Mulia Anwar Usman mengundurkan diri dalam perkara tersebut. Dengan demikian, ketika Yang Mulia Anwar Usman terlibat dalam putusan 90, jelas-jelas hal itu menjadikan putusan a quo tidak memenuhi syarat formiil dan menjadi tidak sah," sambungnya.
Raziv menilai, jika Anwar Usman tak menangani Perkara 90/2023 beberapa waktu lalu, hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) saat itu tentu akan imbang, yakni empat hakim menyetujui penambahan frasa Pasal 169 huruf q UU Pemilu dan empat hakim berbeda pendapat.
Sebab, Raziv menjelaskan, jika situasi RPH imbang, di mana empat hakim setuju dan empat hakim berbeda suara, keputusan akan ditentukan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Jika hal tersebut terjadi, katanya, tentu hasil putusan 90/2023 tidak akan menuai kontroversi publik seperti saat ini.
"Apabila saat itu hakim yang bersangkutan (Anwar) taat etik dan taat hukum, maka putusan 90 tidak akan sebagaimana yang kita terima saat ini dan menuai berbagai respon yang sangat dinamis dari publik," jelas Raziv.
9 Perkara Gugatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, pihaknya mencatat ada sekitar 9 gugatan yang masuk ke pengadilan terkait dengan sengketa pemilu atas penetapan capres-cawapres yang maju di Pilpres 2024.
Komisioner sekaligus Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochammad Afifuddin perkara itu terdaftar tidak hanya di Pengadilan Negeri (PN) tetapi juga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ada proses gugatan ke Pengadilan, ada 9 perkara, kemudian (dari 9 itu) 6 perkara di PN," kata Afifuddin saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Selasa (28/11/2023).
Afifuddin membeberkan, materi gugatan yang didaftarkan ke pengadilan itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah
Di mana putusan itu diketahui menjadikan Gibran Rakabuming bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Jadi beberapa perkara terkait pencalonan presiden dan wakil presiden, dalam hal ini pencalonan saudara Gibran Rakabuming terkait putusan MK waktu itu," kata Afifuddin.
Perihal proses gugatan itu, kata Afifuddin, saat ini sudah ada pemeriksaan dan bahkan sudah ada yang diputuskan.
(Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami/Rizki Sandi Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/gedung-mk-di-jakarta.jpg)