Berita Bangka Barat

Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Bangka Barat Belum Temukan ASN dan Honorer Terlibat Politik Praktis

Ada sanksi yang diberikan berkaitan dengan keterlibatan ASN dalam berpolitik

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Riki Pratama
Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bawaslu Bangka Barat mengingatkan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer di Pemkab Bangka Barat agar tidak terlibat dalam politik praktis di masa kampanye saat ini.

Karena menurutnya ada sanksi yang diberikan berkaitan dengan keterlibatan dalam berpolitik.

"Untuk di Bangka Barat ini belum ada, tetapi kedepan belum tahu, akan kami pantau terus. Karena aturan terhadap ASN dan honorer sudah jelas, terkait netralitasnya," kata Ketua Bawaslu Bangka Barat Deni Ferdian kepada Bangkapos.com, Rabu (29/11/2023) di sela aktivitasnya.

Ia mengatakan, pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta menjaga netralitas sepanjang kampanye Pemilu berlangsung. Sehingga, ASN benar-benar netral atau tidak menimbulkan tindakan berat sebelah.

Termasuk tidak diperbolehkan untuk menyukai, membagi atau mengomentari postingan dari kontestan politik. Hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta Pemilu.

"Itu sudah jelas. Jangan share, like tidak boleh, kalau terjadi kita Bawaslu akan memanggil yang bersangkutan terkait itu. Semua akan dilakukan pemanggilan yang sama," ujarnya.

Selain itu, dalam menyatakan kesalahatan ASN atau honorer ikut dalam politik praktis, dapat dilihat keterlibatan dan runtutan perbuataan berdasarkan sejumlah bukti-bukti.

"Kalau dia ikut orasi tentu tidak boleh, tetapi dia misalnya hanya lewat atau gimana, tentu kita harus tahu alur ceritanya. Kecuali dia memang berada di panggung dan ikut orasi mendampingi," kata Deni.

Deni juga kembali mengingatkan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di masa kampanye Pemilu 2024 yang resmi dimulai pada 28 November-10 Februari 2024.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat telah menentukan dan menetapkan lokasi yang menjadi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) beserta larangannya untuk dapat dipatuhi oleh semua peserta Pemilu.

"Kalau pemasangan tidak sesuai titik dan mengganggu estetika tata kota, ditertibkan bersama-sama dengan Sat Pol PP. Kami tentu sebelum menertibkan memberitahu ke parpol, apabila tidak diindahkan ditindak tegas Pol PP," ujarnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved