UMK 2024

Daftar UMK 2024 di 10 Kabupaten/Kota di NTB, Tertinggi UMK Mataram dan Terendah Lombok Barat

Daftar lengkap UMK 2024 di 10 Kabupaten/Kota di NTB, tertinggi UMK Mataram, Terendah Lombok Barat

Penulis: Hendra CC | Editor: M Zulkodri
IST
Rincian UMK 2024 di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat 

BANGKAPOS.COM, - Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah mengajukan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 di wilayahnya masing-masing.

Penetapan UMK yang dilakukan engacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (UMP NTB) 2024 yang telah ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 2.444.067 juta.

Dari 10 kabupaten/kota di Provinsi NTB, kenaikan UMK 2024 tertinggi diajukan oleh Kabupaten Mataram sebesar Rp2.685.089.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah mengatakan kenaikan UMK 2024 Lombok Timur sekitar 3,36 persen.

"Dengan kenaikan tersebut maka UMK Lombok Tengah 2024 telah ditetapkan yaitu Rp 2.450.000 atau naik sekitar Rp 84 ribu. Sementara UMK 2023 yaitu Rp 2.367.000," kata Suhartono,Rabu, (29/11/2023).

Penetapan angka tersebut berdasarkan hasil penghitungan Dewan Pengupahan menggunakan formulasi jumlah pertumbuhan ekonomi, inflasi dan serapan tenaga kerja.

Hasil rapat penetapan angka UMK tersebut akan diserahkan oleh Disnaker kepada bupati Lombok Tengah untuk diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Provinsi yang akan menetapkan UMK yang sudah kita ajukan," kata Suhartono.

Suhartono berharap dengan kenaikan UMK tersebut, perusahaan berkomitmen membayarkan besaran upah kepada karyawan sesuai dengan yang sudah ditetapkan.

"Jangan sampai sudah ditetapkan, tidak dijalankan," kata Suhartono.

Ia berharap dengan adanya kenaikan UMK tersebut bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan kesejahteraan para karyawan di Lombok Tengah.

Selama ini ada hal yang baru dalam penetapan UMK sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru bahwa UMK ini dikecualikan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Artinya pelaku UMKM tidak diwajibkan untuk pembayaran gaji sesuai UMK dan yang dinyatakan UMKM omzet nya juga bisa sampai Rp 5 miliar.

“Dalam Undang- Undang Cipta Kerja bahwa omset Rp5 miliar masih dikatakan UMKM dan termasuk juga salah satu item yang bisa dikatakan UMKM adalah pengerjaan produk masih bersifat tradisional," pungkasnya.

Kenaikan UMP dan UMK tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2024 tentang Pengupahan.

Rincian UMK 2024 di NTB

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan penetapan UMP berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Nomor 561-721 Tahun 2023 tentang UMP NTB Tahun 2024 yang ditandatangani 21 November 2023.

Keputusan Gubernur NTB ini mulai berlaku 1 Januari 2024.

Untuk UMK di 10 Kabupaten/Kota di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menyampaikan besaran UMK 2024.

Dari 10 Pemda, UMK Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tertinggi di NTB, masing-masing Rp2,682 juta lebih dan Rp2,650 juta lebih.

"Semua kabupaten kota sudah menyampaikan rekomendasi UMK ke gubernur untuk ditetapkan hari ini," kata I Gede Putu Aryadi, Kamis (30/11/2023).

  • Rincian besaran UMK di NTB tahun 2024 yang diusulkan 10 kabupaten/kota:
  1. Kota Mataram Rp2.685.089
  2. Kabupaten Lombok Barat Rp2.444.067
  3. Kabupaten Lombok Tengah Rp2.450.968
  4. Kabupaten Lombok Timur Rp2.449.497
  5. Kabupaten Lombok Utara Rp2.450.541
  6. Kabupaten Sumbawa Barat Rp2.650.862
  7. Kabupaten Sumbawa Besar Rp2.467.237
  8. Kabupaten Dompu Rp2.446.699
  9. Kota Bima Rp2.500.206
  10. Kabupaten Bima Rp2.476.195
  • Rincian Besaran UMK 2023 di 10 Kabupaten/Kota di NTB:
  1. Kota Mataram: Rp2.598.079
  2. Kabupaten Sumbawa Barat: Rp2.479.712
  3. Kota Bima: Rp2.425.030
  4. Kabupaten Bima: Rp2.400.833
  5. Kabupaten Sumbawa: Rp2.389.506
  6. Kabupaten Lombok Barat: Rp2.373.194
  7. Kabupaten Lombok Timur: Rp2.372.532
  8. Kabupaten Dompu: Rp2.369.310
  9. Kabupaten Lombok Tengah: Rp2.367.676
  10. Kabupaten Lombok Utara: Rp2.367.323

Artikel ini diolah dari TribunLombok.com  dan sumber lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved