UMK 2024
Daftar UMK 2024 di 10 Kabupaten/Kota di NTB, Tertinggi UMK Mataram dan Terendah Lombok Barat
Daftar lengkap UMK 2024 di 10 Kabupaten/Kota di NTB, tertinggi UMK Mataram, Terendah Lombok Barat
Penulis: Hendra CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM, - Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah mengajukan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 di wilayahnya masing-masing.
Penetapan UMK yang dilakukan engacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (UMP NTB) 2024 yang telah ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 2.444.067 juta.
Dari 10 kabupaten/kota di Provinsi NTB, kenaikan UMK 2024 tertinggi diajukan oleh Kabupaten Mataram sebesar Rp2.685.089.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah mengatakan kenaikan UMK 2024 Lombok Timur sekitar 3,36 persen.
"Dengan kenaikan tersebut maka UMK Lombok Tengah 2024 telah ditetapkan yaitu Rp 2.450.000 atau naik sekitar Rp 84 ribu. Sementara UMK 2023 yaitu Rp 2.367.000," kata Suhartono,Rabu, (29/11/2023).
Penetapan angka tersebut berdasarkan hasil penghitungan Dewan Pengupahan menggunakan formulasi jumlah pertumbuhan ekonomi, inflasi dan serapan tenaga kerja.
Hasil rapat penetapan angka UMK tersebut akan diserahkan oleh Disnaker kepada bupati Lombok Tengah untuk diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Provinsi yang akan menetapkan UMK yang sudah kita ajukan," kata Suhartono.
Suhartono berharap dengan kenaikan UMK tersebut, perusahaan berkomitmen membayarkan besaran upah kepada karyawan sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
"Jangan sampai sudah ditetapkan, tidak dijalankan," kata Suhartono.
Ia berharap dengan adanya kenaikan UMK tersebut bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan kesejahteraan para karyawan di Lombok Tengah.
Selama ini ada hal yang baru dalam penetapan UMK sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru bahwa UMK ini dikecualikan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Artinya pelaku UMKM tidak diwajibkan untuk pembayaran gaji sesuai UMK dan yang dinyatakan UMKM omzet nya juga bisa sampai Rp 5 miliar.
“Dalam Undang- Undang Cipta Kerja bahwa omset Rp5 miliar masih dikatakan UMKM dan termasuk juga salah satu item yang bisa dikatakan UMKM adalah pengerjaan produk masih bersifat tradisional," pungkasnya.
Kenaikan UMP dan UMK tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2024 tentang Pengupahan.
Resmi Ditetapkan Segini UMK Surakarta/Solo Daerah yang Dipimpin Cawapres Gibran Rakabuming Raka |
![]() |
---|
Rincian UMK Makassar, Ambon dan Palu 2024 yang Sudah Ditetapkan, Mana yang Lebih Tinggi? |
![]() |
---|
DAFTAR UMK 2024 di DIY, UMK Yogyakarta Paling Tinggi Sebesar Rp 2.492.997, Gunungkidul Terendah |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Inilah Daftar UMK 2024 Kabupaten Kota di Jawa Tengah, Banyak di Bawah Rp3 Juta |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2024 Bukan Naik 15 Persen, Buruh Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.