Breaking News

Berita Bangka Belitung

Kisah Ranum Terjebak Jadi LC di Lokalisasi di Bangka, Takut Utang Puluhan Juta, Terpaksa Open BO

Diajak seorang teman dari tempat asalnya, Ranum setuju bekerja di Pulau Bangka tanpa mengetahui bahwa pekerjaannya akan melibatkan layanan Open

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
Darwinsyah/BangkaPos
Kisah Ranum Terjebak Jadi LC di Lokalisasi di Bangka, Takut Utang Puluhan Juta, Terpaksa Open BO 

BANGKAPOS.COM--Sebuah kisah tragis mengenai seorang wanita muda berusia dua puluhan, yang kita sebut dengan nama samaran Ranum, terungkap ketika ia terpaksa bekerja di suatu lokalisasi berkedok kafe di Pulau Bangka.

Awalnya diajak oleh seorang teman dari tempat asalnya, Ranum setuju untuk bekerja di Pulau Bangka tanpa mengetahui bahwa pekerjaannya akan melibatkan layanan Open BO.

Ranum, dalam wawancara dengan Bangkapos.com, mengungkapkan bahwa awalnya dia hanya diminta menemani minum tamu atau Lady Companion (LC) di salah satu kafe.

Namun, setelah tiba di Pulau Bangka, dia baru mengetahui bahwa pendapatannya sebagian besar berasal dari layanan Open BO.

Uang mess yang mahal, sekitar Rp650 ribu, membuat pekerja di kafe tersebut terpaksa membuka layanan tersebut demi menutupi biaya hidup dan pendapatan.

"Walaupun pikiran aku ga Open BO ga masalah, tapi ternyata pas sampe sini harus bayar uang mess Rp650 ribu," ungkap Ranum

Ranum, yang masih baru bekerja di Pulau Bangka, mengaku bahwa uang tips dari menemani tamu tidak mencukupi untuk menutupi biaya hidupnya.

Untuk itu, dia terpaksa membuka layanan Open BO sekali dengan tarif Rp400 ribu untuk mengatasi kebutuhannya.

"Sekali pas aku tahu bayarannya aku udah ga mau lagi. Makanya aku hubungi pacar ku minta tolong dia," tambahnya.

Ranum mengungkapkan keinginannya untuk segera keluar dari tempat kerjanya, tetapi dia masih memiliki utang sekitar Rp3 juta.

Ilustrasi PSK
Ilustrasi PSK (Bangkapos/Krista(Magang))

Dia khawatir terjebak dan tidak bisa kembali ke tempat asalnya jika tidak segera meninggalkan lokalisasi tersebut.

"Aku takut semakin lama aku bertahan di sini, semakin banyak orang yang ada di sini utang sampai puluhan juta, akhirnya tidak bisa pulang bahkan ada yang sampai lima tahun karena utang," ujarnya.

Ranum, juga mengungkapkan bahwa pekerja di tempat tersebut banyak mengalami utang karena adanya peraturan denda jika tidak mengikuti perintah atau aturan, seperti denda jika sakit tidak masuk kerja atau tidak kumpul siang.

Misalnya, jika sakit tidak masuk kerja akan didenda Rp300 ribu dan tidak kumpul siang juga didenda Rp300 ribu.

"Dendaan sama pemasukan gak logis banget, pemasukan ga seberapa tapi banyak pengeluarannya. Aku ga mau kerja kaya begini gak ada keuntungan," tuturnya.

Meskipun Ranum sudah meminta bantuan dari keluarganya, belum ada satu pun yang bisa membantunya keluar dari lokalisasi berkedok kafe tersebut.

Kisahnya menggambarkan kondisi sulit dan tekanan yang dihadapi oleh pekerja di tempat tersebut, menyoroti perlunya perhatian serius terhadap isu-isu pekerja migran di Indonesia.

Berawal dari Aplikasi TikTok, Gadis Muda Sukabumi Disekap di Kafe Lokalisasi di Pangkalpinang

Gadis muda asal Jawa Barat disekap dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bangka Belitung. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari seorang ibu melaporkan anaknya (MS) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan disekap di sebuah rumah di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

MS merupakan wanita 23 tahun berasal dari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang disebut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mulanya sang ibu melaporkan anaknya (MS) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

MS dilaporkan sedang disekap oleh orang-orang yang diduga sebagai pelaku TPPO.

Informasi terkini pun, korban disekap di sebuah rumah di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mendengar kabar kondisi anaknya di sekap, pihak orang tuanya pun melaporkan kondisi anaknya ke Polres Sukabumi Kota.

Pantauan Tribunjabar.id, Sabtu (26/08/2023) sore, Ibu korban didampingi dua orang laki-laki membuat laporan ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Di ruang unit perlindungan perempuan dab anak (PPA) Satreskrim, ibu korban memberikan keterangan terkait kondisi anaknya yang tengah di sekap di tempat kerjanya.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, membenarkan adanya laporan terkait adanya dugaan TPPO tersebut.

"Ya ada. Pihak keluarganya telah laporan dan kita sudah terima," ucapnya.

Pihaknya pun, selanjutnya akan melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti adanya dugaan TPPO tersebut.

"Selanjutnya kita periksa saksi-saksi. Termasuk pengumpulan barang bukti dan petunjuk lainnya," tutup.

Sementara itu pihak keluarganya ditemui Tribunjabar.id, di Polres Sukabumi Kota, enggan memberikan keterangan kondisi yang menimpa anaknya. 

Satreskrim Polresta Pangkalpinang kini terus melakukan pengembangan terkait ungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan wanita asal Sukabumi. 

"Iya wanita asal Sukabumi untuk saat ini tentunya kami masih melakukan penyelidikan, untuk dapat melakukan ungkap kasus," ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Minggu (27/8/2023).

Pihak Satreskrim Polresta Pangkalpinang masih terus melakukan serangkaian penyelidikan terkait mucikari.

"Untuk penanganan kasus, pelaku utamanya masih belum diketahui keberadaannya. Masih kita lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya. 

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang kembali terjadi di Kota Pangkalpinang, seorang wanita asal Sukabumi berinisial SM menjadi korbannya. 

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto membeberkan korban mendapatkan tawaran pekerjaan dari Juli yang dikenalnya dari aplikasi Tiktok.

Kasus bermula saat korban mendapatkan tawaran untuk bekerja di cafe yang berada di Provinsi Bali atau Cafe Mentari 1 yang berada di Teluk Bayur, Pasir Putih Kota Pangkalpinang, pada Kamis (17/8/2023) 

"Di cafe Teluk Bayur korban ini ditawarkan kas bon lebih besar yaitu senilai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta, namun ini diberikan pada saat sampai di Kota Pangkalpinang," ujar Kompol Evry Susanto, Minggu (27/8/2023). 

Mendapatkan tawaran tersebut korban pun tertarik, hingga pada akhirnya berangkat ke Pangkalpinang dengan dibiayai oleh muncikari yang berada di Kota Pangkalpinang. 

Alhasil pada Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 11.00 wib korban tiba di Bandara Depati Amir, Kota Pangkalpinang. 

Namun berselang beberapa hari, korban justru melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak aparat kepolisian, Sabtu (26/8/2023) lalu. 

"Setelah mendapatkan adanya laporan unit PPA dan tim buser naga mendapati SM berada di cafe Anggrek Parit Enam. Kemudian tim langsung menjemput SM dan dibawa ke Polresta Pangkalpinang," ungkapnya.

(Bangkapos.com/sepri sumartono/Rizky Irianda Pahlevy/Vigestha Repit/ Tribun Jabar)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved