Siapa Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah di Bangka Belitung, Kejagung RI : Belum Ada
Kepala Puspen Kejagung RI Ketut Sumadena menyebut belum ada tersangka yang ditetapkan pada kasus dugaan korupsi tata niaga di Bangka Belitung.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM - Kejagung Republik Indonesia (Kejagung RI) saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.
Penyidikan terus dilakukan.
Terbaru sejumlah kantor perusahaan timah dan rumah pengusaha timah di Bangka Belitung digeladah Kejaksaaan Agung Republik Indonesia.
Selain perusahaan, ada juga sejumlah pengusaha timah di Babel yang kediamannya juga digeledah.
Perusahaan-perusahaan timah yang digeledah tersebut di antaranya PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CVBS dan CV MAL.
Kantor mereka digeledah.
Lantas siapa tersangkanya?
Selain itu, rumah tinggal pengusaha timah yang disebut sebagai saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka, juga ikut digeledah.
Dari penggeledahan ini, Kejagung RI menyita 1 kilogram emas hingga uang sekira total 2 juta dollar.
Uang sekira total 2 juta dolar itu terdiri dari USD 1.547.300 (pecahan dollar Amerika Serikat) dan SGD 411.400.
Tak dijelaskan secara spesifik dari mana saja emas hingga uang jutaan dolar ini disita.
Seperti apa rinciannya?
Berdasarkan rilis resmi dari Kejagung RI, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan sejumlah penggeledahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (6/12/2023).
Penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa lokasi di antaranya di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CVBS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.
Penggeledahan dilakukan Jampidsus Kejagung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
Jaga Aset Negara dari Tambang Ilegal, PT Timah Kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum |
![]() |
---|
PT Timah Kembalikan Fungsi Ekologis, Reklamasi 75,52 Hektar Lahan Bekas Tambang di Semester I 2025 |
![]() |
---|
HUT ke-49 PT Timah Tbk Gelar Khitanan Gratis Bagi 617 Anak di Empat Provinsi |
![]() |
---|
4.000 Karyawan PT Timah Saat Ini, Setengahnya Terancam PHK, Dirut Restu Bongkar Penyebabnya |
![]() |
---|
Petani Kundur Kini Dapat Bibit Nanas dari PT Timah, Pasar Batam hingga Karimun Dibidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.