Siapa Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah di Bangka Belitung, Kejagung RI : Belum Ada
Kepala Puspen Kejagung RI Ketut Sumadena menyebut belum ada tersangka yang ditetapkan pada kasus dugaan korupsi tata niaga di Bangka Belitung.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM - Kejagung Republik Indonesia (Kejagung RI) saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.
Penyidikan terus dilakukan.
Terbaru sejumlah kantor perusahaan timah dan rumah pengusaha timah di Bangka Belitung digeladah Kejaksaaan Agung Republik Indonesia.
Selain perusahaan, ada juga sejumlah pengusaha timah di Babel yang kediamannya juga digeledah.
Perusahaan-perusahaan timah yang digeledah tersebut di antaranya PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CVBS dan CV MAL.
Kantor mereka digeledah.
Lantas siapa tersangkanya?
Selain itu, rumah tinggal pengusaha timah yang disebut sebagai saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka, juga ikut digeledah.
Dari penggeledahan ini, Kejagung RI menyita 1 kilogram emas hingga uang sekira total 2 juta dollar.
Uang sekira total 2 juta dolar itu terdiri dari USD 1.547.300 (pecahan dollar Amerika Serikat) dan SGD 411.400.
Tak dijelaskan secara spesifik dari mana saja emas hingga uang jutaan dolar ini disita.
Seperti apa rinciannya?
Berdasarkan rilis resmi dari Kejagung RI, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan sejumlah penggeledahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (6/12/2023).
Penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa lokasi di antaranya di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CVBS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.
Penggeledahan dilakukan Jampidsus Kejagung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan hasil kejahatan.
Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu, dengan besaran nilai sebagai berikut :
1. 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram).
2. Uang tunai senilai Rp76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah).
3. Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika).
4. Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura).
"Selanjutnya Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru, dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," kata Ketut Sumedana melalui rilis yang didapat Bangkapos.com, Kamis (7/12/2023).

Kejagung RI: Belum Ada Tersangka
Kasus dugaan tipikor tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung ini sedang dalam tahap penyidikan umum.
Kepala Puspen Kejagung RI Ketut Sumadena menyebut belum ada tersangka yang ditetapkan pada kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
"Belum ditentukan tersangkanya. Akan ditentukan kemudian," ujar Ketut.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Jampidsus Kejagung RI didampingi dengan pengamanan dari Polisi Militer (PM) telah selesai melakukan penggeledahan di kediaman bos timah, Wono.
Berdasarkan pantauan Bangkapos.com, penggeledahan tersebut berlangsung selama lima jam setengah, sejak dari pukul 11.00-16.30 WIB, Kamis (7/12/2023).
Momen barang berupa koper dan kardus dibawa dari kediaman diduga milik bos timah Wono oleh Kejagung RI.
Kediaman rumah yang diduga milik bos timah Wono tersebut beralamat di Jalan Kapten Munzir Kota Pangkalpinang, tepatnya di SMAP Warkop Abang, RT.02, RW.01 Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalo, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari proses penggeledahan selama berjam-jam tersebut, Penyidik Jampidsus Kejagung RI terlihat membawa sejumlah barang-barang berupa koper dan beberapa kardus diduga berisi berkas masuk ke dalam mobil dan dibawa pergi.
Pada tengah malam hari Rabu (6/12/2023), diketahui Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sejumlah kurang lebih seratus miliar dan disimpan di Bank BRI cabang Pangkalpinang dengan diperbantukan oleh Kejari Pangkalpinang.
"Kurang lebih seratus miliar ke Bank BRI, dititip, disimpan, dari penyitaan mereka (Jampidsus Kejagung RI) dari Bangka Tengah," kata Syaiful Bahri Siregar, Kamis (6/12/2023).
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono/*)
Jaga Aset Negara dari Tambang Ilegal, PT Timah Kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum |
![]() |
---|
PT Timah Kembalikan Fungsi Ekologis, Reklamasi 75,52 Hektar Lahan Bekas Tambang di Semester I 2025 |
![]() |
---|
HUT ke-49 PT Timah Tbk Gelar Khitanan Gratis Bagi 617 Anak di Empat Provinsi |
![]() |
---|
4.000 Karyawan PT Timah Saat Ini, Setengahnya Terancam PHK, Dirut Restu Bongkar Penyebabnya |
![]() |
---|
Petani Kundur Kini Dapat Bibit Nanas dari PT Timah, Pasar Batam hingga Karimun Dibidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.