Ingat Suami Norma Risma Kasus Selingkuh dengan Mertua? Pengacaranya Diarak Warga Usai Cabuli ABG

JM, pengacara eks suami Norma Risma pada kasus suami selingkuh dengan mertua di Banten, diarak warga usai cabuli ABG.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Evan Saputra
TikTok
JM, pengacara eks suami Norma Risma pada kasus suami selingkuh dengan mertua di Banten, diarak warga usai cabuli ABG. 

Herlia menjelaskan, korban juga mengakui diancam oleh pelaku dengan senjata airsoft gun untuk melayaninya di salah satu hotel di Kota Serang.

"Tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali," kata dia.

JM dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Saat ini, JM telah ditahan di Rutan Mapolda Banten untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kabar Terakhir Kasus Norma Risma

Sosok perempuan bernama Norma Risma sempat viral karena kisah tentang suaminya yang selingkuh dengan sang ibu.
Sosok perempuan bernama Norma Risma sempat viral karena kisah tentang suaminya yang selingkuh dengan sang ibu. (Kolase Tribunnews)

 

Diberitakan sebelumnya, proses hukum dalam kasus yang melibatkan Norma Risma, yang melaporkan ibu kandungnya, Rihanah,dan mantan suaminya Rozy, kini memasuki babak baru.

Polda Banten telah menetapkan Rihanah dan Rozy sebagai tersangka.

Hal itu membuat Norma puas. Ia tak berencana ampuni ibu kandungnya dan mantan suaminya itu.

Baik RH maupun RZ telah diidentifikasi sebagai tersangka dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, terkait tuduhan perzinaan.

Laporan awal mengindikasikan bahwa Norma Risma mengungkapkan peristiwa ini karena dugaan perselingkuhan yang melibatkan ibu kandungnya dan mantan suaminya, yang bahkan sempat menjadi sorotan publik saat warga setempat menggerebek.

Setelah ibu kandung dan mantan suaminya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Norma Risma memilih untuk menyampaikan perasaannya mengenai situasi ini.

Dua individu yang saat ini menghadapi proses hukum adalah Rihanah, ibu kandung Norma Risma, dan Rozy Zay Hakiki, mantan suaminya. Mereka dikenakan pasal 284 KUHPidana yang berkaitan dengan perzinaan.

Subadria Nuka, seorang pengacara dari tim Hotman Paris 911 yang mewakili Norma Risma, merasa lega setelah melalui proses hukum yang panjang bersama kliennya.

"Saya berbicara dengan Ibu Norma Risma kemarin, dan beliau mengungkapkan perasaan lega dan puas setelah melewati proses hukum yang berlarut-larut ini," ungkap Subadri melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Subadri juga tidak melewatkan kesempatan untuk memberikan apresiasi atas profesionalitas penyidik sepanjang proses ini, yang akhirnya menghasilkan penetapan kedua individu sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved