Bangka Pos Hari Ini

Kesal dan Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda di Bangka Selatan Sebar Video Syur Mantan Pacar

Seorang wanita di Desa Sumber Jaya Permai,NKecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, menjadi korban revenge porn.

|
Editor: nurhayati
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi Video syur 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang wanita di Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, menjadi korban revenge porn alias pornografi balas dendam.

Wanita berinisial DN itu melaporkan mantan kekasihnya ke Polres Bangka Selatan atas kasus dugaan penyebaran video syurnya.

Pasalnya semenjak putus, hari-hari wanita berusia 22 tahun itu terasa berbeda, sebab dirinya selalu diselimuti ketaku-tan.

Hal itu dikarenakan ia khawatir video syurnya akan disebar oleh sangmantan di media sosial.

Hal itu dilakukan mantanDN karena diduga tidakterima diputus.

DN kemudian melaporkan kasus dugaan penyebaran video tak senonoh alias video syur berdurasi 1 menit 45 detik yang dilakukan oleh mantan pacarnya.

Yakni Riko Tam-pati (30) alias Kidal warga Desa Sidoharjo DusunTSM Blok D, KecamatanPulau Besar ke PolresBangka Selatan pada 22November 2023.

Kepala Satuan ReserseKriminal Polres BangkaSelatan, AKP Tiyan Talingga mengatakan, ada beberapa motif yang mendasari pelaku nekat menyebarkan video syurntersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku merasa kesal dansakit hati lantaran menjadi jomblo lagi usai diputuskan oleh korban.

Dengan harapan korban mau kembali lagi merajut asmara dengan pelaku.

"Pelaku ini merupakanmantan korban DN. Motif pelaku sebar video syur ini agar korban DN bisakembali menjalin hubu-ngan dengan pelaku," kataTiyan di Toboali, Selasa(12/12).

Tiyan menyebut, korbandan mantan pacarnya sudah menjalin hubunganselama sebulan terakhir, kendati demikian hubu-ngan mereka pun kandas.

Korban juga memangsering diminta untukmembuat video tak senonoh dan dikirimkan kepada pelaku. Apabila nafsu bejat itu tak dituruti pelaku kerap mengancam akan melukai korban.

Lantaran tak kuat kare-lna selalu diancam, korban memberanikan diri untuk memutuskan hubungan dengan pelaku.

Bahkan setelah diputuskan, pelaku masih saja melakukan pengancaman. Kali ini ancamannya berbeda, pelaku akan menyebarkanvideo syur yang telah dikirim korban beberapa waktu lalu ke media sosial.

"Korban ini keseharian mengurus rumah tangga, sedangkan pelaku pekebun atau petani," jelasTiyan.

Sempat diberitakan se-belumnya, video tanpabusana seorang gadistersebar di media sosialWhatsApp.

Penyebar videosyur tersebut diketahuibernama Riko Tampati (30) alias Kidal wargaDesa Sidoharjo DusunTSM Blok D, KecamatanPulau Besar.

Kepala Satuan ReserseKriminal Polres BangkaSelatan, AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Sela-sa (21/11) sekitar pukul20.55 WIB.

Mulanya, kor-ban inisial DN (22) warga Desa Sumber Jaya Permai,Kecamatan Pulau Besar mendapat info setelah di-masukan ke dalam sebuah grup WhatsApp oleh orang tak dikenal.

Setelah masuk ke grup itu betapa kagetnya setelah korban melihat kiriman sebuah video berdurasi 1 menit 46 detik yang mengandungkonten pornografi dirinya.

Lebih parahnya lagi yangtergabung di dalam grup WhatsApp itu kebanyakan merupakan anggota keluarganya.

"Korban ini dimasukan ke dalam grup WhatsApp Firal Lagi oleh penggun aatas nama Kidal. Setelahkorban masuk ke dalamgrup langsung melihat ada video asusila badan korban yang berdurasi 1 menit 46 detik. Video itu disebarkan oleh pengguna atas nama Kidal," kataTiyan.

Tiyan memaparkan,usai mendapatkan perlakuan tersebut korban langsung melapor ke Polres Bangka Selatan. Duahari setelahnya atau tepatKamis (23/11) anggota

Unit II Tindak PidanaKhusus yang dipimpinoleh Kanit Pidsus Ipda Naufal Kurnia Rahmanlangsung melakukan penyelidikan terkait kebe-naran video asusila itu.

Anggota langsung mela-kukan identifikasi ter-hadap nomor Whats App yang menyebarkan videoitu.

Akhirnya didapati bah-wa nomor tersebut dimiliki dan digunakan oleh Riko Tempati alias Kidal.

Diketahui Kidal berdomi-sili di Desa Sidoharjo. Tak mau kecolongan anggotalangsung menuju ke kedi-aman pelaku. Pasalnya,Kidal sempat bekerja diDesa Bemban, KabupatenBangka Tengah.

"Berdasarkan informasi memang terlihat terduga pelaku itu ada di Desa Sidoharjo. Dika-renakan sebelumnya sempat bekerja di DesaBemban Bangka Tengah," jelas Tiyan.

Sekitar pukul 23.00 WIBsambung dia, petugas berhasil mengamankan Kidal di kediamannya tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi pelaku tak menyangkal bahwa dirinya telah membuat grup What-sApp Firal Lagi.

Tak hanya itu, pelaku juga turutmengundang secara acak kurang lebih 20 orang untuk bergabung dalam grup tersebut.

Tak hanya itu, petugasĀ  turut menyita sejum-lah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk menyebarkan video tersebut.

Yakni berupasatu unit handphone android merek Infinix Smartwarna tosca dan satu unithandphone android merekVivo warna biru muda, ter-akhir yakni simcard merek IBM3.

"Semua itu digunakan pelaku untuk membuatdan mengundang kurang lebih 20 orang secara acak,terkait Grup Media Sosial WhatsApp bernama Firal Lagi," ucapnya.

Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti te-lah diamankan di Polres Bangka Selatan. Pelakudipersangkakan melang-lgar Pasal 27 ayat 1 Un-dang-Undang (UU) tentang Informasi dan Tran-lsaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang penyebaran kontenbermuatan melanggar ke-susilaan dan pasal 45 UUITE.

"Ancaman hukumanpidana penjara palinglama enam tahun danatau denda Rp1 miliar," sebut Tiyan. (u1)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved