Inilah Sosok Kombes Sofwan Hermanto Kapolres Serang Tetapkan Muhyani Peternak Kambing jadi Tersangka

Kombes Pol Sofwan Hermanto resmi menjabat sebagai Kapolresta Serang Kota menggantikan Kombes Pol Nugroho Arianto, pada Senin (8/5/2023)...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Inilah Sosok Kombes Sofwan Hermanto Kapolres Serang Tetapkan Muhyani Peternak Kambing jadi Tersangka 

BANGKAPOS.COM -- Muhyani (58), seorang peternak kambing di Kota Serang, Banten ditetapkan sebagai tersangka usai membela diri dari pencuri ternak, Waldi.

Muhyani membela diri dengan menusuk Waldi hingga pencuri ternak itu meninggal dunia.

Atas peristiwa yang terjadi pada Jumat (23/2/2023) lalu, Muhyani ditetapkan menjadi tersangka oleh Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto

Terkait penetapan tersanga tersebut, sosok Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto kini menjadi sorotan.

Sofwan menjelaskan, sebelum menetapkan Muhyani menjadi tersangka, penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.

Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri."

"Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, Rabu (13/12/2023) dilansir dari Kompas.com.

"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan.

Kasus peternak yang melawan pencuri jadi tersangka itu lantas membuat Hotman Paris turun tangan dan menyinggung soal keadilan.

Hotman Paris turut menyoroti sikap Kapolres Serang yang menjatuhkan vonis tersangka kepada peternak melawan pencuri tersebut.

Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Hotman Paris memperlihatkan sebuah artikel terkait kasus Kapolres Serang yang menjatuhkan vonis tersangka kepada peternak yang melawan pencuri.

Hotman Paris yang mengetahui hal tersebut lantas tak terima dan memberikan pembelaan.

Menurutnya vonis yang diterima sang peternak sebagai tersangka lantaran melawan pencuri tak masuk akal.

Sebab sang peternak hanya melakukan pembelaan diri saat terancam.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved