Rabu, 15 April 2026

Berita Kriminalitas

Dua Emak di Bangka Selatan Jadi Buronan Polisi, Ini Kasusnya

Dua orang emak menjadi buronan Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Dok/Polres Bangka Selatan
Foto kedua orang ibu rumah tangga yang masuk ke dalam DPO Polres Bangka Selatan karena menjadi terduga pelaku penggelapan dan penipuan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --Dua orang emak menjadi buronan Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Mereka yakni inisial Eka Purnama Sari alias Eka (30) warga Suhaili Toha dan Justi Agunaipi alias Evi (37) warga Jalan Mayor Safri Rahman, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali. Keduanya diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, pihaknya memang telah memasukkan dua orang ibu rumah tangga (IRT)ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Di mana kedua orang itu merupakan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Tak tanggung-tanggung mereka telah menipu beberapa korban dengan kerugian cukup fantastis.

“Benar, dua orang ibu rumah tangga telah kita masukan ke dalam DPO Polres Bangka Selatan. Saat ini masih kita buru keberadaannya,” kata dia di Toboali, Minggu (17/12/2023).

Tiyan menyebut, keduanya masuk daftar buronan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/32/VIII/2023/SPKT/Polres Bangka Selatan tertanggal 10 Agustus 2023 lalu. Mereka dipersangkakan melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juntco pasal 64 ayat 1 KUHP juntco pasal 55 ayat ke 1 atau pasal 372 KUHP juntco pasal 64 ayat 1 KUHP juntco pasal 55 ayat ke 1.

Bahkan kasus tersebut kini masih didalami oleh Polres Bangka Selatan.

Proses kasus ini tetap berjalan dan dipastikan Polres Bangka Selatan terus mengembangkan kasus tersebut.

Pihaknya menargetkan bisa menangkap terduga pelaku yang sudah cukup lama menjadi DPO.

Untuk itu ia meminta bersabar kepada masyarakat khususnya pelapor atau korban penipuan kedua orang tersebut.

“Keduanya melanggar pasal 378 dan pasal 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini masih kami buru,” tegas Tiyan.

Pihaknya pun akan terus bekerja keras agar bisa menangkap terduga pelaku dan meminta bantuan dari masyarakat.

Terutama jika melihat atau mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku untuk segera melapor kepada kantor atau petugas kepolisian terdekat.

20231217 irt2
Foto kedua orang ibu rumah tangga yang masuk ke dalam DPO Polres Bangka Selatan karena menjadi terduga pelaku penggelapan dan penipuan.

Bisa juga menghubungi anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan atas nama Bripka Yaspri nomor handphone 081373732525 atau Briptu Bayu nomor handphone 082180700607.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved