Berita Pangkalpinang

Pembuatan Paspor Baru di Bangka Belitung Meningkat, Akhir Tahun Banyak untuk Wisata hingga Umroh

Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang  sepanjang tahun 2023 terjadi peningkatan. 

Penulis: Nurhayati CC | Editor: khamelia
Kompas Travel
Ilustrasi paspor Indonesia 

Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000

Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan

Persyaratan Membuat Paspor Baru

Mengutip dari laman kanimsurakarta.kemenkumham.go.id, inilah syarat permohonan dalam membuat paspor baru.

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri dari:

Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)

Kartu Keluarga

Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 

Terbaru, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mulai mengimplementasikan kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun mulai 12 Oktober 2022.

Berdasarkan Pasal 2A Ayat (2) Permenkumham 18/2022 paspor yang memiliki masa berlaku hingga 10 tahun diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Sehingga, selain kategori tersebut, masa berlaku tetap diberikan dalam jangka lima tahun.(*)

(Bangkapos.com/Sela Agustika/ Nurhayati/Tribunnews.com)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved