Berita Pangkalpinang
Pembuatan Paspor Baru di Bangka Belitung Meningkat, Akhir Tahun Banyak untuk Wisata hingga Umroh
Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang sepanjang tahun 2023 terjadi peningkatan.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: khamelia
Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan
Persyaratan Membuat Paspor Baru
Mengutip dari laman kanimsurakarta.kemenkumham.go.id, inilah syarat permohonan dalam membuat paspor baru.
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri dari:
Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)
Kartu Keluarga
Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Terbaru, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mulai mengimplementasikan kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun mulai 12 Oktober 2022.
Berdasarkan Pasal 2A Ayat (2) Permenkumham 18/2022 paspor yang memiliki masa berlaku hingga 10 tahun diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Sehingga, selain kategori tersebut, masa berlaku tetap diberikan dalam jangka lima tahun.(*)
(Bangkapos.com/Sela Agustika/ Nurhayati/Tribunnews.com)
60 Warga Binaan di Babel Berisiko Tinggi dan Mengganggu Dipindahkan ke Nusakambangan |
![]() |
---|
Polisi Sarapan Pagi dan Periksa Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat di Pangkalpinang |
![]() |
---|
Pelarian Mat Din Berakhir, Buronan 7 Tahun Kasus Penyerobotoan Tanah di Jebus Ditangkap |
![]() |
---|
Tujuh Tahun Buron, Terpidana Kasus Penyerobotan Tanah di Jebus Ditangkap |
![]() |
---|
Bank Mandiri Dukung Koperasi Merah Putih dengan Sosialisasi dan Paket Usaha Unggulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.