Berita Pangkalpinang

Pembuatan Paspor Baru di Bangka Belitung Meningkat, Akhir Tahun Banyak untuk Wisata hingga Umroh

Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang  sepanjang tahun 2023 terjadi peningkatan. 

Penulis: Nurhayati CC | Editor: khamelia
Kompas Travel
Ilustrasi paspor Indonesia 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang  sepanjang tahun 2023 terjadi peningkatan. 

Apalagi menjelang liburan Natal dan tahun baru (nataru) ini masyarakat banyak yang membuat paspor karena ingin bepergian ke luar negeri. 

Dari pantauan Bangkapos.com, Selasa (19/12/2023) para pemohon paspor ini terlihat memadati Kantor Imigrasi Pangkalpinang. 

Berbagai kalangan baik anak-anak, dewasa, hingga Lancia terlihat menunggu giliran pelayanan pembuatan paspor

Kepala Seksi Teknologi informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Jose Rizal mengakui ada peningkatan pelayanan pembuatan paspor pada tahun 2023.

Di bandingkan tahun 2022 lalu terjadi peningkatan pelayanan pembuatan paspor di tahun 2023 ini mencapai 23 persen. 

Menurut Jose, tercatat pelayanan paspor hingga November 2023 sebanyak 14.849 paspor yang diterbitkan baik untuk paspor elektronik ataupun non elektronik dan diprediksi akan terus terjadi peningkatan hingga akhir Desember mendatang.

"Pelayanan pembuatan paspor dari 2021 hingga 2023 terus terjadi peningkatan, dimana pada 2022 lalu total ada 11 ribu paspor yang kita terbitkan, sekarang naik 23 persen dan di prediksi hingga Desember nanti bisa naik mencapai 25 persen," ungkap Jose kepada Bangkapos.com, Selasa (19/12/2023).

Dia menyebut, tujuan penerbitan pembuatan paspor ini didominasi untuk wisata dan beribadah haji/umroh.

Kemudian diikuti para pelajar dan kepentingan berobat.

"Rata-rata pembuatan paspor yang tujuannya wisata ini mayoritasnya ke Malaysia, Singapura beberapa ada Hongkong dan Madinah untuk yang umroh," ungkapnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang sendiri melayani paspor regular, layanan prioriatas, dan layanan percepatan dengan biaya Rp350.000 untuk reguler dan prioritas  sedangkan percepatan nambah Rp1 juta. 

Dalam satu hari pihak imigrasi membatasi pelayanan sebanyak 50 kuota untuk reguler dan 10 kuota untuk percepatan.

Proses Penerbitan Paspor

Sementara itu masa berlaku paspor ini 5 tahun untuk anak-anak, 10 tahun untuk dewasa, dan Anak Bekeluargaan Ganda (ABG), 18 tahun sampai memilih satu kewarganegaraan.
Kita mengimbau bagi warga negara yang telah memiliki paspor ini sarannya untuk bisa didokumentasikan baik dalam bentuk foto dan lainnya," sarannya. 

Proses penerbitan paspor memerlukan waktu sekitar tiga hari setelah wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari (perekaman biometrik).

Namun, untuk permohonan paspor rusak atau hilang, proses penerbitan membutuhkan waktu sekitar dua minggu karena harus dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kalau reguler ini para pemohon paspor bisa ke aplikasi M Paspor untuk menentukan hari pembuatan dan selesai tiga hari kerja setelah wawancara. Sedangkan untuk prioritas seperti lansia, ibu hamil, orang sakit dan berkebutuhan khusus bisa datang langsung dan selesai tiga hari kerja setelah bayar. Untuk yang percepatan ini bisa satu hari selesai," jelas Jose.

Inovasi Pelayanan Paspor

Sebelumnya kepada Bangkapos.com Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono mengatakan Kantor Imigrasi Pangkalpinang telah melakukan berbagai inovasi pelayanan termasuk pelayanan Paspor Simpatik yang digelar di Transmart Pangkalpinang serta pelayanan Eazy Paspor bagi grup atau instansi terkait yang ingin melakukan permohonan paspor di Kantor dengan batas minimal 50 orang.
Selain itu, mereka juga melakukan paspor Kolektif seperti beberapa waktu lalu, di kemenag Bangka Barat, Kemenag Bangka Tengah, Kemenag Bangka.

"Kita juga melakukan paspor kolektif seperti beberapa waktu lalu di Kemenag Bangka,  Kemenag Bangka Barat, Kemenag Bangka Tengah. Intinya kita siap melayani para pemohon paspor yang ingin membuat paspor baru atau yang ingin memperpanjang paspor. Ke depan pun masih banyak lagi kegiatan-kegiatan yang akan kita galakan," ucap Wahyu. 

Sementara itu pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan Paspor Republik Indonesia dengan masa berlaku 10 tahun juga mulai berlaku di Imigrasi Kelas I Pangkalpinang.

Aturan perpanjangan masa paspor baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, (29/09/2022) lalu.

Berapa Biaya Pembuatan Paspor? 

Paspor diperlukan jika kita hendak bepergian ke luar negeri. 

Paspor adalah bukti identitas diri di luar tanah air yang digunakan ketika seseorang akan memasuki perbatasan negara lain.

Untuk proses pembuatan paspor tergolong mudah asal sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan pihak Imigrasi.

Sedangkan biaya membuat paspor terbaru pada 2023 yang kini bervariatif.

Biaya membuat paspor tergantung pada jenis serta proses pengajuan pembuatan paspor yang dipilih.

Biaya membuat paspor telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Inilah biaya pembuatan paspor terbaru pada 2023:

Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000

Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan

Persyaratan Membuat Paspor Baru

Mengutip dari laman kanimsurakarta.kemenkumham.go.id, inilah syarat permohonan dalam membuat paspor baru.

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri dari:

Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)

Kartu Keluarga

Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 

Terbaru, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mulai mengimplementasikan kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun mulai 12 Oktober 2022.

Berdasarkan Pasal 2A Ayat (2) Permenkumham 18/2022 paspor yang memiliki masa berlaku hingga 10 tahun diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Sehingga, selain kategori tersebut, masa berlaku tetap diberikan dalam jangka lima tahun.(*)

(Bangkapos.com/Sela Agustika/ Nurhayati/Tribunnews.com)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved