berita pangkalpinang

Sabu 4 Kg untuk Pesta Malam Tahun Baru Berhasil Digagalkan Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang

Narkoba jenis sabu seberat 4 Kg dari Aceh yang hendak diseludupkannya melalui pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat berhasil digagalkan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto memimpin konferensi pers, ungkap kasus narkotika seberat 4 Kilogram. 

BANGKAPOS.COM--Aksi Edi Jahri (28) meraup cuan dari peredaran narkoba di malam tahun baru gagal total.

Narkoba jenis sabu seberat 4 Kg dari Aceh yang hendak diseludupkannya melalui pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat berhasil digagalkan Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang., Minggu (10/12/2023).

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, mengungkapkan bahwa setelah ditangkap, Edi Jahri langsung dibawa ke rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, untuk dilakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan, ditemukan tas milik pelaku yang berisi plastik besar berisi sabu seberat 4 kilogram.

"Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku ini merupakan kurir dan mendapatkan tugas dari R untuk mengirim sabu ke Pangkalpinang," ungkap Gatot Yulianto dalam konferensi pers.

Gatot menambahkan bahwa sabu seberat 4 kilogram ini rencananya akan diedarkan pada malam tahun baru, sehingga keberhasilan penggerebekan ini dianggap telah menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa dari ketergantungan atau bahaya narkoba.

Dua Kali Beraksi, Aksi Pertama Sukses

Ternyata, Edi sudah dua kali membawa narkotika jenis sabu dari Aceh ke Kota Pangkalpinang. Aksi pertamanya sukses, dan untuk pengiriman pertama pada Juli 2022, pelaku berhasil mengirimkan 1 kilogram sabu yang sudah diedarkan di Kota Pangkalpinang.

"Pengiriman pertama berhasil lolos, tapi tidak untuk yang kedua," ungkap Gatot.

Gatot juga membeberkan bahwa saat diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian, pelaku berusaha pura-pura menjadi korban pencurian untuk mendapatkan simpati masyarakat yang melihat tim gabungan mengamankan pelaku.

Namun, hal ini hanya modus agar polisi kesulitan menangkapnya.

PDiupah Rp20 Juta

Pelaku, Edi Jahri, mengaku bahwa sabu seberat 4 kilogram tersebut berasal dari Malaysia.

Dia juga menyatakan bahwa upah yang dia terima adalah Rp20 juta untuk satu kilogram sabu, yang akan dibayarkan setelah sabu diterima oleh pemesannya.

Hukuman yang dihadapi oleh Edi Jahri adalah berdasarkan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan pasal tersebut, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved