2024, Harga Rokok Sampoerna, Surya, LA Ice, Marlboro Diprediksi Naik, Imbas Cukai Naik 10 Persen

Pada 2024 mendatang, harga rokok berbagai merek seperti Sampoerna Mild, Surya 16, LA Ice hingga Marlboro diprediksi naik.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Evan Saputra
kontan
Ilustrasi 2024, Harga Rokok Sampoerna, Surya, LA Ice, Marlboro Diprediksi Naik, Imbas Cukai Naik 10 Persen 

BANGKAPOS.COM - Pada 2024 mendatang, harga rokok berbagai merek seperti Sampoerna Mild, Surya 16, LA Ice hingga Marlboro diprediksi naik.

Prediksi kenaikan akan terjadi dipicu cukai hasil tembakau pada 2024 yang naik 10 persen.

Karena itu, kenaikan diprediksi pasti akan terjadi.

Lagi pula, setiap tahun, harga rokok berbagai merek seperti Sampoerna Mild, Surya 15, LA Ice hingga Marlboro pasti mengalami kenaikan.

Belum diketahui pasti berapa kenaikan harga berbagai merek tersebut.

Namun, Anda bisa mengira-ngiranya berdasarkan persentase kenaikan cukai dan kebiasaan dari tahun ke tahun. 

Cukai Hasil Tembakau Naik 10 Persen

Ya, pemerintah telah mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2024.

Hal ini yang diprediksi akan berimbas pada kenaikan harga rokok berbagai merek.

Kenaikan cukai tembakau ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 202.

Berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK/010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

M elalui beleid ini, pemerintah pemerintah mengatur kenaikan tarif cukai rocukai hasil tembakau kok beserta batasan harga jual eceran (HJE) dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen pada tiap tahunnya pada 2023 dan 2024.

Sementara, khusus Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikan tarif cukainya maksimum 5 persen sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum (....) mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal II ayat 2 huruf (b), dikutip Selasa (19/12).

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/2022.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved