Bangka Memilih

Kunjungi PWI Babel, Bawaslu Bangka akan Proses Media Curi Start Pasang Iklan Kampanye Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka memastikan akan memproses caleg dan media yang memasang iklan di media diluar ketentuan.

|
Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
Dok/PWI Bangka Belitung
Bawaslu Bangka berkunjung ke Kantor PWI Bangka Belitung Senin (25/12/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka memastikan akan memproses caleg dan media yang memasang iklan di media diluar ketentuan dimulainya kampanye di media, sebab sesuai PKPU 15 iklan kampanye baru boleh dilakukan di media mulai tanggal 21 Januari 2024.

Hal ini disampaikan oleh Sugesti Ketua Bawaslu Bangka saat berkunjung ke Kantor PWI Bangka Belitung Senin (25/12/2023).

Menurut Sugesti pihaknya menerima sejumlah informasi terkait dugaan pelanggaran kampanye dimedia khususnya media online oleh caleg DPRD Bangka.

"Karena caleg tersebut diketahui untuk DPRD Bangka, ini menjadi domain kami. Jadi kami masih melakukan penelusuran dan menggali berbagai informasi. Iklan kampanye itu diluar PKPU 15. Padahal baru boleh tanggal 21 Januari 2024 tentu akan kita prores," kata Sugesti 

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan rombongan Bawaslu Kabupaten Bangka, di kantornya, Pangkalpinang Senin (25/12/2023).

Ketua Bawaslu Bangka Sugesti beserta rombongan diterima Sekretaris PWI Bangka BelitungFakhruddin Halim mewakili Ketua PWI Babel M Fathurrakhman dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Bangka Belitung Replianto.

Sugesti mengatakan, kedatangannya beserta rombongan berkonsultasi terkait adanya pengaduan yang diterima pihaknya soal dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan media online.

"Ini kan terkait dengan iklan oleh caleg tertentu di media online. Padahal ini belum waktunya kampanye di media massa, tapi sudah ada yang memasang iklan," kata Sugesti.

Terkait dengan media ini Sugesti mengatakan Bawaslu Bangka perlu mendapatkan atau menggali berbagai informasi dengan berbagai pihak terkait termasuk PWI Bangka Belitung.

Selain itu Sugesti juga mengajak PWI Bangka berkolaborasi dalam memperkuat pemahaman tentang Undang-undang Kepemiluan Nomor 7 Tahun 2017.

"Mematuhi jadwal kampanye pemilu di media massa baik cetak, radio, televisi dan online baru bisa mulai tanggal 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024 , adalah sebuah kemestian yang patut ditaati oleh semua unsur wartawan atau media massa," tegas Sugesti.

Fakhruddin Halim menjelaskan tentang posisi PWI Bangka Belitung dalam konteks apa yang sedang ditangani Bawaslu Bangka.

Meski demikian Fakhruddin mengatakan menghormati Bawaslu Bangka dalam melaksanakan peran dan fungsinya.

Selain itu dia juga menyarankan agar Bawaslu Bangka berkonsultasi dengan Dewan Pers.

"PWI adalah organisasi profesi dan lebih kepada bagaimana anggota dalam melaksanakan tugas jurnalistik, juga terkait dengan konten yang dihasilkan agar mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, KEJ, PDPRT dan Kode Perilaku PWI dan peraturan lainnya," jelas Fakhruddin Halim 

Anggota, PWI Bangka Belitung, Replianto menambahkan terkait dugaan pelanggaran adanya iklan kampanye di luar jadwal kampanye di media massa, menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu Bangka.

"Hanya saja perlu ada upaya persuasif atau sesuai dengan mekanisme yang ada. Kami mendukung langkah yang diambil Bawaslu Bangka," kata Replianto. 

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved