Jumat, 12 Juni 2026

Daftar Harga Rokok 2024, Sampoerna, Esse, Djarum, Surya hingga Rokok Elektrik Naik 15 Persen

Daftar Harga Rokok 2024, Sampoerna, Esse, Djarum, Surya hingga Rokok Elektrik Naik 15 Persen

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
kontan
Ilustrasi harga rokok 2024 naik 

- Tembakau molasses: Rp 242
- Tembakau hidup: Rp 242
- Tembakau kunyah Rp 242.

Siapkan 17 juta Pita Cukai Baru

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, pita cukai desain 2024 ini mulai disiapkan oleh pemerintah agar pengusaha dapat melekatkannya pada awal tahun. Ia bilang, pesanan pita cukai yang masuk tersebut telah sesuai dengan permintaan dari para pelaku usaha rokok.

"Kita sudah mempersiapkan sekitar 17 pita cukai untuk kebutuhan Januari 2024. Dan ini sesuai dengan pemesanan dari para industri rokok yang sudah menyampaikan kepada kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di banyak wilayah," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (15/12).

Askolani menambahkan, saat ini pita cukai desain 2024 tersebut telah siap dicetak oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Sementara itu, para pengusaha rokok meminta DJBC untuk dapat menyiapkan pita cukai dengan waktu sehingga penggunaan pita cukai baru dapat dilakukan mulai 1 Januari 2024.

"Mereka (pengusaha rokok) hanya berpesan atau mengharapkan pencetakan akan sesuai dengan target (sehingga) di 1 Januari mereka bisa menggunakan pita cukai baru," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan ketentuan yang mengatur kenaikan tarif CHT untuk rokok beserta Harga Jual Eceran (HJE) minimumnya melalui PMK 191/2022.Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur tarif cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen pada tiap tahunnya pada 2023 dan 2024.

Sementara, khusus Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikan tarif cukainya maksimum 5 persen sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja. 

(*)

Sumber : Kontan, Kompas.com, kompastv, Tribunnews

Halaman 3/3
Tags
rokok
Cukai
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved