Inilah Daftar Aset Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan ke LHKPN, Dibeli Atas Nama Istri

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap sejumlah aset Firli Bahuri yang tak dilaporkan ke LKHPN

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
Kompas.com
Inilah Daftar Aset Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan ke LHKPN, Beli Atas Nama Istri 

BANGAPOS.COM- Berikut sejumlah aset Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tidak dilaporkan ke laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Diketahui Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap sejumlah aset Firli Bahuri yang tak dilaporkan ke LKHPN.

Bahkan aset itu dibeli atas nama istrinya, Ardina Safitri.

Hal tersebut termuat dalam dokumen putusan yang dibacakan Majelis Etik Dewas KPK pada hari ini, Rabu, 27 Desember.

"Bahwa dalam LHKPN Tahun 2020, 2021 dan 2022, terperiksa (Firli Bahuri) juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, Sdri. Ardina Safitri," ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat membacakan fakta hukum, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunnews, Rabu (27/12/2023).

Lantas apa saja aset Firli Bahuri yang tidak dilaporkan ke LHKPN?

Berikut daftar aset yang tak dilaporkan Firli Bahuri:

1. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020. 

2. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 437/2021 tanggal 20 Juni 2021. 

3. Sebidang tanah di Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 meter persegi melalui Akta Jual Beli Nomor: 359/2021 tanggal 01 Desember 2021. 

4. Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022. 

5. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 meter persegi tahun 2021. 

6. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 meter persegi tahun 2021. 

7. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 03/2022 tanggal 24 Februari 2022. 

Haris mengatakan, fakta tersebut didukung dengan keterangan sejumlah saksi seperti

Direktur LHKPN KPK Isnaini, Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar Prandudi, Andre Tri Saputra dan Abdul Haris serta barang bukti dokumen berupa bukti pembayaran maintenance fee dan utility fee unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartment periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt.  

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji menepis pengakuan Firli dalam berita acara klarifikasi (BAK) yang menyampaikan tidak ada unsur kesengajaan untuk tidak melaporkan valas senilai Rp7,8 miliar dan pengeluaran berupa pembayaran uang sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46. 

"Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Isnaini yang menjabat sebagai Direktur LHKPN pada Kedeputian Bidang Pencegahan, setiap Penyelenggara Negara wajib menyampaikan seluruh harta dan utang miliknya dan pasangannya ke dalam LHKPN sehingga kepemilikan valas dan pembayaran sewa rumah juga termasuk komponen yang wajib dilaporkan dalam LHKPN," kata Indriyanto. 

Majelis Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat dengan meminta Firli untuk mengundurkan diri. 

Firli dinilai terbukti melakukan pertemuan dengan pihak beperkara yaitu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Selain itu, terdapat dua pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lainnya yakni Firli tidak melaporkan secara benar harta kekayaan di LHKPN termasuk utang serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Firli Bahuri diperiksa

Polda Metro Jaya hari ini akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.

Ada dua ageda yang dijawadkan untuk pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.

Pertama adalah pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Bareskrim Polri.

Adapun agenda ini adalah upaya kedua pemanggilan terhadap Firli oleh polisi setelah pada pemeriksaan sebelumnya absen yaitu pada Kamis (21/12/2023) lalu.

Kabar pemeriksaan ini pun dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"(Pemeriksaan) hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," tutur Ade Safri saat dihubungi Tribunnews.com.

Ade pun mengungkapkan Firli bakal hadir dalam pemeriksaan kali ini berdasarkan keterangan dari kuasa hukumnya.

"Tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik," tuturnya.

Di sisi lain, pada hari yang sama, sanksi etik terhadap Firli pun turut akan diumumkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewas KPK, Alberinta Ho.

"Sidang tetap dilaksanakan seperti yang lalu," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).

Albertina menambahkan sidang putusan nantinya bakal digelar secara terbuka untuk umum.

"Ya, boleh hadir," katanya.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit/Tribunnews/Ilham Rian/Tribun Medan/Satia)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved