Bangka Pos Hari Ini
Selundupkan Sabu ke Lapas Bukit Semut, Caleg DPRD Pangkalpinang Terlibat Narkoba
Muhammad Dwiki Sadam Roesli alias MDSR (29) harus dalam-dalam menguburimpiannya duduk di kursi empuk anggota DPRD Kota Pangkalpinang.
BANGKAPOS. COM, BANGKA -- Muhammad Dwiki Sadam Roesli alias MDSR (29) harus dalam-dalam menguburimpiannya duduk di kursi empuk anggota DPRD Kota Pangkalpinang.
Pasalnya, caleg dari Partai PDI Perjuangan (PDI-P) Dapil Pangkalpinang 4 ini keburu dibekuk saat berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 gram ke dalam Lapas Kelas IIB Bukit Semut, Sungailiat, Rabu (3/1) sekitar pukul 10.30 WIB.
Modus penyeludupan Dwiki yang berpura-pura menjadi pengunjung lapas dengan membungkus sabu ke dalam kertas layanan kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Penangkapan Dwiki bebawal dari kecurigaan petugas pengamanan pintu utama dan kepala regu pengamanan terhadap gerak-gerik pelaku.
Lalu petugas melakukan pemantauan terhadap Dwiki hingga ke ruang kunjungan lapas. Penangkapan pun dilakukan saat Dwiki menyerahkan barang haram itu kepada HS seorang warga binaan alias narapidana (Napi).
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 6 paket sabu seberat 6 gram, sebuah telepon seluler, kartu tanda penduduk (KTP) dan satu unit kendaraan roda empat.
Saat ini Dwiki dan barang bukti telah diserahkan pihak Lapas Kelas IIB Bukit Semut, Sungailiat ke Polres Bangka untuk proses lebih lanjut.
KTA sudah dicabut
DPC PDI-P Kota Pangkalpinang buka suara soal caleg mereka yang terlibatpenyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ketua DPC PDI-P Kota Pangkalpinang, Abang Hertza membenarkan jika Dwiki adalah caleg dari partai berlambang banteng itu dan telah masuk Daftar Valon Tetap (DCT) yang dirilis KPU Pangkalpinang.
Akan tetapi Hertza mengaku, meski sudah masuk DCT, sejak dua bulan lalu keanggotaan Dwiki sudah tidak lagi aktif, usai Kartu Tanda Anggota (KTA).PDI-P miliknya dicabut.
“Betul itu salah satu caleg kita (PDI-P), tetapi sebetulnya sejak dua bulan lalu sudah mau kita ganti, namun karena kelengahan kita saat proses (penetapan) DCT itu sudah berjalan,” ujar Abang Hertza saat dihubungi Bangka Pos, Kamis (4/1/2024).
Pria yang menjabat Ketua DPRD Kota Pangkalpinang itu juga menjelaskan, pencabutan KTA dilakulan karena sebagai caleg Dwiki dianggap tidak mau menandatangani pakta integritas yang diminta partai.
“Tepatnya beberapa hari setelah penetapan DCT, KTA Dwiki sudah kitacabut. Jadi indikasi ini tidak ada hubungannya dengan PDI-P, karena semua caleg kita wajib mematuhi surat pernyataan, wajib setia pada NKRI dan lainnya itu,” jelas Hertza.
Tak hanya itu, Hertza juga menyampaikan jika usai dilakukan pencabutan KTA,caleg tersebut sudah tidak lagi aktif sehingga tidak pernah lagi berhubungan dengan partainya.
Bangka Pos Hari Ini
caleg
DPC PDIP Pangkalpinang
narkoba
Lapas Bukit Semut
DPRD Pangkalpinang
Pangkalpinang
| Pupuk Rp90 Ribu Dijual Rp280 Ribu, Polres Bangka Barat Ungkap Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi |
|
|---|
| Dua Wilayah di Jawa ini Bisa Kering 9 Bulan, BMKG Ungkap Kemarau 2026 di Jateng |
|
|---|
| Di Balik Kunjungan Prabowo di Seoul, Latihan Kaindra dan Luthfi Berbuah Momen Tak Terlupakan |
|
|---|
| WFH ASN Tiap Jumat Mulai Diterapkan, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas |
|
|---|
| Pemerintah Tambah Subsidi BBM hingga Rp100 Triliun, Harga Dijaga Tetap Stabil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230104-Caleg-PDIP-Seludupkan-Narkoba.jpg)