Selasa, 28 April 2026

Bangka Pos Hari Ini

Selundupkan Sabu ke Lapas Bukit Semut, Caleg DPRD Pangkalpinang Terlibat Narkoba

Muhammad Dwiki Sadam Roesli alias MDSR (29) harus dalam-dalam menguburimpiannya duduk di kursi empuk anggota DPRD Kota Pangkalpinang.

|
Editor: nurhayati
ISt
Caleg PDIP Dapil Pangkalpinang Muhammad Dwiki Sadam Roesli alias MDSR (29 Seludupkan Narkoba Jenis Sabu ke Dalam Lapas Bukit Semut 

Berdasarkan penelusuran Bangk Pos, nama Muhammad Dwiki Sadam Roesli masih terdaftar sebagai Caleg DPRD Kota Pangkalpinang, Dapil Gerunggang dari PDI Perjuangan,
seperti info yang tertuang dalam infopemilu.kpu.go.id.

Penetapan nama Dwiki ma-suk DPT dilakukan pada tanggal 5 November 2023 lalu, berdasarkan keanggotaan partai.

Menanggapi kejadian tersebut, Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Muhammad menjelaskan, saat ini nama-nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tidak bisa lagi dilakukan perubahan atau pencoretan.

“Sampai hari ini, KPU sudah masuk pada proses pencetakan dan pelipatan surat suara.Nah sampai dengan hari H (pemungutan suara) tidak akan ada perubahan,” ujar Muhammad saat dihubungi Bangka Pos, Kamis (4/1/2024).

Menurut Muhammad, caleg yang masuk dalam DCT dianggap sudah memenuhi syarat pencalonan yang ditetapkan di Peraturan KPU (PKPU).

“Lalu, kalau ada kasus seperti yang beredar saat ini, ketentuannya tetap berjalan.Tidak ada perubahan apapun,” tukasnya.

Namun dia juga menjelaskan, apabila caleg tersebut terpilih terdapat kemungkinan tidak bisa dilakukan pelantikan.

“Waktu akan ditetapkan sebagai anggota DPRD akan ada beberapa persyaratan dan ketentuan. Maka syarat dan ketentuan itu yang bisa mengugurkan sebagai anggota terpilih, jadi kita juga berharap sebelum itu juga sudah mendapat putusan dari pengadilan,” tandasnya.

Terpisah Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali mengatakan kendati proses hukum tetap berlanjut, oknum caleg tersebut tetap bisa dipilih saat Pemilihan Umum 14 Februari 2024 mendatang.

“Selama belum ada keputusan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan, masih bisa dipilih sebagai caleg,” ujar Imam Ghozali, Kamis (4/1/2024).

Imam menjelaskan, Bawaslu Kota Pangkalpinang saat ini menunggu proses hukum tetap terhadap caleg tersebut.

“Saat ini kasus masih ditangani oleh pihak kepolisian. Bawaslu kini menunggu proses hukum tetap terhadap yang bersangkutan,” imbuhnya. (w4)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved