Berita Selebritis

Inilah Sosok Ndank Surahman yang Berseteru dengan Andre Taulany, Tuntut Ganti Rugi Rp 35 Miliar

Inilah sosok Ndank Surahman Hartono eks gitaris Stinky yang melayangkan somasi dan minta ganti rugi Rp 35 miliar kepada Andre Taulany.

|
Penulis: Fitriadi | Editor: fitriadi
YouTube Intens Investigasi
Ndank Surahman, sosok eks gitaris Stinky yang menciptakan lagu Mungkinkah dan Jangan Tutup Dirimu. 

Ia sendiri tercatat masuk formasi awal grup band Stinky dalam posisi sebagai gitaris utama pada tanggal 2 Februari 1995.

Akan tetapi, tahun 2013 tiba-tiba Ndank memutuskan untuk keluar dari grup band Stinky.

Padahal, ia termasuk personil yang berperan besar terhadap kesuksesan Stinky.

Single Mungkinkah karyanya sempat menjadi hit di era tahun 1996.

Dia menciptakan lagu tersebut bersama dengan Irawan Stinky.

Isi Somasi dan Tuntutan Ndank

Baru-baru ini, Ndank melayangkan somasi kepada Andre Taulany dan grup band Stinky.

Isi somasinya adalah melarang Andre maupun Stinku membawakan lagu Mungkinkah.

Ndank mengunggah layangan somasinya tersebut melalui akun Instagram miliknya.

Dalam unggahannya, Ndank tidak hanya melarang Andre dan Stinky menyanyikan lagu Mungkinkah.

Ada lagu lainnya termasuk lagu berjudul Jangan Tutup Dirimu yang juga masuk daftar somasi Ndank untuk tidak dinyanyikan oleh Andre dan Stinky.

Seperti apa isi unggahan Ndank di IG?

"Selamat sore saya Ndhank Surahman Hartono hari ini tanggal 30 Desember 2023, saya membuat video pelarangan terbuka atau somasi untuk diketahui banyak pihak, bahwa mulai hari ini saya melarang keras Stinky dan Andre Taulany membawakan lagu karya saya seperti Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu dan lain-lain sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Ndhank Surahman Hartono, dikutip pada Senin (1/1/2024).

Akan tetapi, Ndhank tidak menjelaskan berapa lama somasi tersebut dilayangkan kepada Andre cs.

Dalam keterangannya, ia menegaskan pelarangan menyanyikan karya tersebut telah tertuang dalam UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014.

Sehingga hak dari pencipta lagu tersebut harus diutamakan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved