Minggu, 19 April 2026

Berita Selebritis

Pengamat Musik Soal Perseteruan Ndhank dan Andre Taulany: Bukan Persoalan Hukum Tapi Persoalan Moral

Menanggapi hal itu, Budi Ace menuturkan bahwa yang dipermasalahkan oleh pencipta lagu adalah soal moral.

Kolase Tribun
Pengamat Musik Soal Perseteruan Ndhank dan Andre Taulany: Bukan Persoalan Hukum Tapi Persoalan Moral 

Andre pun meminta kepada Ndank dan kuasa hukumnya untuk memberikan alasan yang jelas mengapa melayangkan somasi dan meminta ganti rugi sebesar itu.

"Kalau memang mau menuntut coba datangi jelaskan biar kebuka semua, yang dia bilang saya udah menerima ini itu," ungkap Andre.

"Kalau asal bicara doang itu enggak bisa," terusnya.

Namun, Ndhank belum lama ini melayangkan somasi kepada Andre Taulany untuk tak lagi menyanyikan lagu Mungkinkah ciptaannya.

Andre pun tak menggubris somasi tersebut hingga membuat Ndhank kecewa.

Karenanya Ndhank berencana melapor ke polisi.

Rencana itu bakal dilakukan karena Andre dinilai merendahkan harkat Ndhank, usai pura-pura main piano diiringi lagi Mungkinkan yang dipopulerkan Stinky.

Ndhank cabut surat kuasa

Ndhank Surahman Hartono akhirnya mencabut surat kuasa terhadap pengacaranya, Firdaus Oiwobo.

Mencabut surat kuasa, praktis somasi yang sempat baru-baru ini dia layangkan kepada Andre Taulany pun gugur.

Diketahui sebelumnya Ndhank melayangkan somasi pertama terkait Andre dan Stinky tak diperbolehkan menggunakan lagu ciptaanya berjudul "Mungkinkah" dalam acara apapun sejak 30 Desember 2023.

Berikutnya, Ndhank kembali melakukan somasi kedua usai somasi pertamanya tak digubri Andre Taulany.

Dalam somasi kedua tersebut Ndhank meminta ganti rugi sebesar Rp 35 Miliar kepada Andre Taulany dan Stinky terkait royalti lagu.

Andre Taulany bahkan sempat dibuat bingung dengan Ndhank yang meminta uang ganti rugi puluhan miliar itu kepada dirinya tanpa dasar yang jelas.

"Ganti rugi untuk apa? Emang Saya ngapain?" ucap Andre Taulany di Warung Kondre, Ciputat, Tangerang Selatan, dikutip dari Tribun Tangerang, Selasa (9/1/2023).

Sumber: bangkapos
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved