Ramadhan 2024
Panduan Bayar Utang Puasa Ramadan yang Terlupa, Gunakan Dua Cara Ini
Bagi yang lupa jumlahnya, ada kewajiban untuk membayar utang puasa tersebut setelah bulan Ramadhan berakhir.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Pada bulan suci Ramadhan, umat Islam menjalankan ibadah puasa sebagai salah satu bentuk pengabdian dan spiritualitas.
Namun, terkadang dalam kesibukan dan keterbatasan ingatan, sebagian orang mungkin lupa jumlah hari puasa yang telah dijalani.
Bagi yang lupa jumlahnya, ada kewajiban untuk membayar utang puasa tersebut setelah bulan Ramadhan berakhir.
Hukum mengganti puasa Ramadan adalah wajib. Ini seperti yang telah difirmankan oleh Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 185. Bunyinya adalah sebagai berikut:
"... Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. ..."
Kewajiban qadha puasa juga dapat ditemukan dalam hadis dari Aisyah RA, di mana ia mengatakan,
"Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqada salat." (HR. Muslim no. 335).
Berdasarkan riwayat tersebut, sudah jelas bahwa wajib bagi seorang muslim untuk mengganti utang puasanya, salah satunya dengan "melunasi" utang tersebut di luar bulan Ramadan.
Cara Qadha Puasa yang Sudah Lupa Jumlah Harinya
Supaya tidak sampai lupa, beberapa dari kita mungkin mencatat jumlah hari puasa yang bolong.
Namun, ada pula orang lain yang tidak mencatatnya dan bahkan sampai lupa.
Bagaimana cara qadha puasa kalau kasusnya begini?
Ustaz Adi Hidayat mengatakan, kita perlu mengusahakan untuk mengganti puasa yang bolong di hari-hari selain Ramadan.
Terkait jumlah harinya, maka kita dapat memprediksi atau membuat perkiraan.
"Dan Anda perkirakan, 'Berapa kira-kira saya pernah meninggalkannya (puasa).' Lalu, coba Anda maksimalkan (pengerjaan puasa tersebut). Anda bisa memprediksi itu (hari-hari puasa yang bolong) walaupun jumlahnya tidak diketahui, tapi umumnya Anda bisa pahami," terang Ustaz Adi Hidayat,
Cara bayar hutang puasa yang lupa jumlahnya dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara berpuasa sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan atau dengan membayar fidyah.
Apabila Anda kesulitan mengingat jumlah tepat dari hutang puasa Anda, ada baiknya Anda memaksimalkan dari perkiraan jumlahnya selama ini.
Untuk mempermudah, Anda bisa membayarnya lewat puasa di hari senin dan kamis, atau dengan puasa Daud.
Karena sesungguhnya, Allah SWT ingin melihat kesungguhan hambanya dalam mematuhi dan melaksanakan perintah-Nya.
Bersyukurlah bahwa Allah masih memberikan petunjuk kasih sayang dan taubat bagi hambanya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS An Nisa ayat 17:
إِنَّمَا ٱلتَّوْبَةُ عَلَى ٱللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ ٱلسُّوٓءَ بِجَهَٰلَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِن قَرِيبٍ فَأُو۟لَٰٓئِكَ يَتُوبُ ٱللَّهُ عَلَيْهِمْ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Innamat-taubatu ‘alallāhi lillażīna ya’malụnas-sū'a bijahālatin ṡumma yatụbụna ming qarībin fa ulā'ika yatụbullāhu ‘alaihim, wa kānallāhu ‘alīman ḥakīmā
Artinya: "Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".
bingung dalam memperkirakan jumlah harinya, coba terapkan saran dari Rasulullah SAW dalam hadis berikut:
"Apabila kalian ragu dalam salat, hendaknya dia buang keraguannya dan dia ambil yang lebih meyakinkan...." (HR. Abu Daud 1024, sahih menurut Al-Albani).
Contoh apabila bingung apakah sudah meninggalkan puasa sebanyak 12 atau 15 hari, maka pilih 15 hari yang lebih meyakinkan.
Bagaimana jika puasa yang ditinggalkan begitu banyak sampai-sampai tak terhitung lagi jumlahnya?
Mengenai hal tersebut, Ibnu Qudamah mengatakan agar orang tersebut melakukan qadha puasa terus-menerus hingga hilang keraguannya dan sudah yakin telah melunasi seluruh kewajiban yang telah ia tinggalkan.
"Apabila tanggungan puasa sangat banyak, dia harus terus-menerus melakukan qadha, jika dia tidak tahu berapa jumlah hari yang menjadi kewajiban puasanya, maka dia harus mengulang-ulang qadha puasa, sampai dia yakin telah menggugurkan seluruh tanggungannya."
Sebagai tambahan, Ustaz Adi Hidayat menganjurkan agar melakukan qadha puasa pada hari Senin ataupun
Kamis. Ini karena pada kedua hari tersebut, umumnya orang-orang melakukan puasa sunah sehingga kita tidak merasa terlalu berat dalam melakukan saum.
Di penghujung video, Ustaz Adi Hidayat juga mengingatkan, dalam menunaikan qadha puasa ataupun ibadah lainnya, bukan kuantitas ibadah yang kita kejar, melainkan rida Allah SWT.
"Ingat betul ini, Allah tidak butuh dengan puasa Anda. Yang paling penting dari puasa itu bagaimana kita menunjukkan kepada Allah bahwa kita telah berubah (menjadi) lebih baik lagi untuk mendapat rida Allah SWT," ujarnya.
Berikut adalah beberapa syarat dan tata cara dalam mengqadha puasa Ramadan:
Syarat Qadha Puasa:
- Qadha puasa tidak boleh dibatalkan kecuali ada halangan yang dibolehkan dalam berpuasa Ramadan.
- Tidak wajib membayar puasa secara berturut-turut, atau boleh dilaksanakan dalam waktu yang tak berurutan jika berhutang lebih dari 1 hari.
- Mengganti puasa sesuai dengan jumlah hutangnya.
- Membaca niat puasa qadha di malam hari sama seperti waktu bulan Ramadan.
- Saat melakukan qadha puasa lalu berhubungan dengan suami/istri di siang hari, maka tidak ada denda yang dibayarkan, melainkan mengganti puasa yang disertai dengan taubat.
Bacaan Niat Mengganti Puasa Qadha Ramadan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu Shouma Ghodin'an Qadaa'in Fardho Romadhoona Lillahi Ta'ala
Artinya: "Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardu Ramadan karena Allah Ta'ala."
Dengan memahami tata cara dan syarat-syaratnya, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan puasa qadha Ramadan dengan penuh ketaatan dan ketundukan kepada Allah SWT.
Semoga amal ibadah ini diterima-Nya, dan umat Islam dapat menjalani Ramadan dengan penuh keberkahan.
Membayar Fidyah
Menurut Ustadz Abdul Somad, cara membayar utang puasa Ramadhan ada dua, yaitu berpuasa ganti atau qadha dan membayar fidyah.
“Kalau mau puasa qodho, ucapkan niatnya nawaitu shouma qodho dan berpuasalah seperti biasa. Bagi yang tak sanggup berpuasa, maka bisa membayarnya dengan cara fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin selama jumlah hari utang puasanya,” ungkapnya
Bagi yang ingin membayarnya dengan cara berpuasa bisa melakukan puasa seperti halnya orang berpuasa, yaitu mengucapkan niat puasa qadha, bersahur, tidak makan dan minum dari waktu salat subuh hingga magrib lalu berbuka.
Dikutip dari sumber lainnya, niat berpuasa qodho ini khusus atau berbeda dari niat puasa Ramadhan.
Niat Puasa Qadha
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu shouma ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa
Artinya : "Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Namun, jangan sembarangan melaksanakan puasa qodho, sebab ada tanggal yang tidak diperbolehkan untuk perpuasa.
Pada dasarnya mengerjakan puasa qodho boleh dilakukan pada hari apa saja baik secara selang-seling, acak, maupun berurutan.
Tapi ada beberapa hari yang dilarang untuk berpuasa yaitu pada saat Idul Fitri, Idul Adha dan hari tasyrik yaitu pada tanggal 11-13 bulan Zulhijah.
Tata Cara Membayar Fidyah
Jika dalam keseharian masih belum bisa membayar utang dengan puasa qodho, ada alternatif lain yakni membayar fidyah.
Fidyah adalah memberi makan orang miskin seharga apa yang ia makan sehari-hari.
Namun, jika tidak bisa memberikan makanan bisa menggantinya dengan uang tunai.
Dikutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama, besaran membayar fidyah pun ditentukan dalam hadist.
Untuk dapat mengetahui berapa besar fidyah bagi tiap orang miskin yang harus diberi makan tersebut, dapat dilihat pada beberapa nash hadits yang digunakan sebagai rujukan:
Dalam hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jimak atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Dalam hadits menyebutkan bahwa karena laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma.
Satu sha' terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk mengganti puasa dua bulan).
Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 Kg atau 3/4 Liter.
Oleh sebab itu, besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Berbagai pendapat lain yang juga menyatakan besarnya fidyah dengan menggunakan sebuah nash hadits sebagai rujukan yang dianggap lemah.
Lantaran hadits yang digunakannya telah dinilai oleh Muhhadditsin (para penyelidik hadits) sebagai hadits dha'if.
Sedangkan yang menggunakan dasar qiyas (analogi) pun, dianggap lemah lantaran bertentangan dengan nash hadits.
Dalil-dalil yang kuat menunjukkan besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud atau 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Sementara dikutip dari zakat.or.id, sebagian besar ulama berpandangan kadarnya adalah 1 mud atau 1 kg kurang, untuk satu hari tidak berpuasa.
Sedangkan ulama hanafiah berpendapat setengah sha’ atau 2 mud (setengah dari ukuran zakat fitrah).
Apabila dikonversi ke rupiah bisa mengikuti dua cara: disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi.
Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat.
Untuk Jakarta dan sekitarnya saat ini , misalnya, sekitar 25 ribu rupiah untuk satu menu standar.
Berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah 25 ribu.(*)
(Bangkapos.com/Zulkodri)
Tips Menjaga Kesehatan Agar Tidak Sakit di Akhir Ramadhan Menurut dr. Masagus Hakim |
![]() |
---|
Kisah Ali Lukman Marbot Masjid Al-Ikhlas Kompi Senapan B, Kini Dipercaya Jadi Ketua Masjid |
![]() |
---|
Mutiara Ramadhan: Memelihara Kontinuitas Kesucian Iman dan Amal Ibadah Pasca Ramadhan |
![]() |
---|
Bacaan Doa dan Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri dan Keluarga Kerap Dibayar di Penghujung Ramadhan 2024 |
![]() |
---|
Cara Hitung Zakat Mal Lengkap Syarat, Hukum, Rukun, Ketentuannya dan Niatnya Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.