Berita Viral

Sosok Aipda Kristiyanto, Aksinya Viral Kawal Pemotor yang Dikejar Debt Collector

Sosok Aipda Kristiyanto, aksinya viral karena mengawal pemotor yang dikejar Debt Collector saat di jalan raya hingga pengendara merasa aman.

Penulis: Widodo | Editor: Teddy Malaka
IST
Sosok Aipda Kristiyanto, aksinya viral karena mengawal pemotor yang dikejar Debt Collector saat di jalan raya hingga pengendara merasa aman. 

Alasan di balik keputusan tersebut adalah karena adanya ancaman modus penarikan motor oleh tiga orang, dengan mencatat bahwa pembelian motor korban belum sepenuhnya lunas.

Akhirnya, pengendara tersebut mengambil inisiatif untuk meminta pertolongan polisi, mengarahkan pelaku ke pos polisi Juanda Margonda.

Namun pelaku berhasil melarikan diri saat polisi membalikkan arah.

Dalam upaya memberikan rasa aman, polisi mengawal pengendara tersebut hingga ke arah Lenteng.

“Beli motor PCX cash mau ditarik modus matel 3 orang, Bisa dibilang motor korban belum lunas. Akhirnya korban inisiatif meminta bantuan polisi, mengarahkan pelaku modus matel ke pospol Juanda Margonda. Pelaku kabur saat memulaskan balik polisi."

"Untuk memberikan rasa aman polisi kawal saya sampai arah Lenteng,” tulis keterangan akun @infodepok.

Mintai Informasi Resmi

Dilansir dari Kompas.com, Group Function Committee Leader Communication and ESG Astra Financial, Yulian Warmanl mengingatkan pemilik motor untuk tidak panik saat dihadapkan dengan seseorang yang mengklaim sebagai debt collector.

Yulian menjelaskan bahwa kreditur yang menghadapi masalah biasanya akan didatangi oleh karyawan leasing, bukan oleh debt collector.

Oleh karena itu, perlu diwaspadai terutama jika proses penagihan dilakukan dengan cara pencegatan di tengah jalan raya.

Yulian memberikan saran kepada konsumen untuk menanggapi kedatangan orang yang mengklaim sebagai debt collector dengan meminta informasi dan surat resmi.

"Bagi konsumen ketika dia datang, bisa bilang mohon maaf bapak dari mana, kalau benar dari jasa penagih, boleh dapat informasinya, surat resminya," ungkap Yulian.

Ia menekankan bahwa debt collector wajib menunjukkan surat resmi dan meminta sertifikasi penagihan.

"Kalau seandainya dia dapat data konsumen, tidak jelas dari mana, itu bisa ditolak," lanjutnya.

Jika data konsumen tidak jelas asalnya, Yulian menyarankan untuk menolak dan menyelesaikan masalah serupa di kantor atau pos polisi terdekat demi menghindari insiden yang tidak diinginkan.

(Bangkapos.com/TribunJateng.com/Tribun-Medan.com/Kompas.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved