Bangka Pos Hari Ini

Pilkada Serentak 2024 Digelar Sesuai Jadwal

Pemungutan suara pemilihan kepala-wakil kepala daerah (Pilkada) direncanakan dilaksanakan pada 27 November 2024, mendatang

Editor: Iwan Satriawan
tribunnews
ilustrasi 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -Pemungutan suara pemilihan kepala-wakil kepala daerah (Pilkada) direncanakan dilaksanakan pada 27 November 2024, mendatang.

Hal itu tertuang dalam susunan rancangan jadwal yang tengah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Adapun, RPKPU tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Tahun 2024.

Di mana, sebelumnya keputusan itu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, pemerintah, KPU, Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 24 Januari 2022.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam rapat uji publik 3 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU), di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

“Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024,” kata Yulianto.

Sementara itu, untuk penetapan pasangan calon rencananya bakal digelar pada 22 September 2024.

Kemudian, untuk penghitungan suara dan rekapitulasi akan digelar pada 27 November sampai 10 Desember 2024.

“Dengan pertimbangan, kesatu, tidak ada singgungan antara tahapan pemilu dan presiden (sehingga) lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk,” ucap Yulianto.

“Kedua, waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk Pilkada November 2024. Ketiga, memperhatikan hari libur keagamaan dan hari
libur nasional,” tambahnya.

Sementara, dalam rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) yang tengah disusun, dijadwalkan masa kampanye pemilihan kepalawakil kepala daerah
(Pilkada) bakal berlangsung selama 60 hari.

Dalam RPKPU yang tengah diuji publik, masa kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan,
masa tenang dimulai pada 24 hingga 26 November 2024.

“Pelaksanaan kampanye, masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024 dan masa tenang 24 sampai 26 November 2024,” kata Yulianto Sudrajat.

Sebagai informasi, hari ini KPU menggelar uji publik tiga RPKU.

Adapun RPKPU yang diuji publik hari ini adalah RPKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum, RPKU Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved