Berita Sungailiat

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tetapkan Propemperda Tahun 2024

Jumlah Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2023 sebanyak 16 Raperda

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Ardhina Trisila Sakti
bangkapos.com/ded
Ketua DPRD Bangka, Iskandar menandatangi Propemda 2024 Kabupaten Bangka disaksikan Pj Bupati Bangka, M Haris dan Wakil Ketua DPRD Bangka, Rendra Basri, Senin (15/1/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 pada Senin (15/1/2024).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD, Iskandar S.IP di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka. Dihadiri oleh Pj.Bupati Bangka Muhammad Haris. AR, AP, MM, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc dan Forkominda.

Dalam sambutannya, Iskandar S.IP menyatakan jumlah Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2023 sebanyak 16 Raperda

"Rinciannya 14 Raperda merupakan usulan eksekutif dan 2 Raperda yang masuk dalam usulan inisiatif DPRD. Dari 16 Raperda tersebut yang disahkan sebanyak 7 Raperda," kata Iskandar.

Menurut Iskandar sebelumnya telah dilakukan harmonisasi antara Bapemperda dengan bagian Hukum dan Ham untuk menghasilkan kesepakatan Raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2024.

Propemperda tersebut akan dijadikan sebagai pedoman dan pengendali dalam pembentukan Peraturan Daerah dalam satu tahun anggaran. 

"Oleh sebab itu Propemperda harus disusun secara terencana, terpadu dan sistematis dengan mempertimbangkan perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, Rencana Pembangunan Daerah dan Penyelenggaraan Otonomi Daerah serta Aspirasi Masyarakat Daerah," kata Iskandar

Adapun delapan Raperda yang merupakan usulan ekskutif dan dua Raperda dari usulan inisiatif DPRD antara lain:

  1. Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
  2. Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
  3. Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
  4. Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  5. Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka.
  6. Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
  7. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka Tahun 2025 - 2045.
  8. Raperda Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
  9. Raperda Tentang Perlindungan Dan Pelestarian Sumber Daya Ikan Di Perairan Darat Kabupaten Bangka.
  10. Raperda Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan.

Selain 10 Raperda yang masuk ke dalam Propemperda Tahun 2024, DPRD Kabupaten Bangka akan tetap mengakomodir Raperda di luar Propemperda jika dibutuhkan dan dalam keadaan mendesak serta merupakan perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Iskandar berharap seluruh Raperda yang telah masuk dalam Propemperda Tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik dan tercapai dengan maksimal. Sehingga melahirkan Peraturan Daerah yang dapat dilaksanakan dengan adil dan mengedepankan kepentingan umum. Memiliki kepastian hukum serta memberikan kemanfaatan khususnya bagi kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud dan tidak ada hak-hak masyarakat terabaikan.

"Kepada pihak eksekutif maupun legislatif yang telah mengusulkan rancangan peraturan daerah agar segera mempersiapkan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah serta data-data pendukung Lainnya. Sehingga pembahasan rancangan Peraturan Daerah dapat berjalan dengan tepat waktu dan enghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas sebagaimana Kita harapkan bersama," kata Iskandar.

Muhammad Haris. AR, AP, MM mengatakan penyusunan dan penetapan Propemperda didasarkan dengan skala prioritas, terencana, terpadu dan sistematis yang idealnya ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD disahkan. 

"Ditetapkannya kesepuluh Raperda dalam Propemperda tahun ini maka terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan Perda dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah. Dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan," kata M Haris

M Haris juga memberikan apresiasi yang setinggi tingginya terhadap dua usulan Raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka juga ditetapkan ke dalam Propemperda Tahun 2024.

"Kedepannya akan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Bangka," kata M Haris. (adv)

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved