BPJS Ketenagakerjaan Monitor Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Sektor Jasa Konstruksi
Pekerja konstruksi adalah bagian dari kelompok pekerja yang rentan terhadap kecelakaan kerja
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang melakukan monitoring dan evaluasi selama dua hari berturut-turut, 10 dan 11 September 2025 di Kabupaten Bangka dan Bangka Tengah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka dan Bangka Tengah untuk mendorong peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nyata BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan seluruh pekerja konstruksi, yang tergolong sebagai pekerja rentan dan berisiko tinggi, memperoleh perlindungan sesuai amanat undang-undang.
Berdasarkan data hingga 8 September 2025, Kabupaten Bangka Tengah memiliki 83 proyek APBD, namun baru 22 proyek yang mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kabupaten Bangka bahkan lebih rendah, dari total 60 proyek, hanya 3 proyek yang telah terdaftar sebagai peserta aktif.
Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja di sektor jasa konstruksi masih perlu ditingkatkan.
Data dari LKPP juga mencatat di Kabupaten Bangka Tengah terdapat 81 proyek konstruksi, dengan 15 proyek terdaftar senilai lebih dari Rp26,5 Miliar.
Sementara 66 proyek lainnya belum terdaftar, dengan nilai proyek mencapai Rp12,6 Miliar. Total nilai proyek menyentuh Rp39,1 Miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat mengatakan pekerja konstruksi adalah bagian dari kelompok pekerja yang rentan terhadap kecelakaan kerja. Namun belum seluruhnya mendapat perlindungan jaminan sosial sebagaimana mestinya.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya menjadi hak pekerja kantoran, tetapi juga hak para pekerja konstruksi yang setiap harinya menghadapi risiko tinggi di lapangan. Mereka adalah ujung tombak pembangunan, dan negara wajib hadir memberi perlindungan,” ungkapnya.
“Data tahun 2024 menjadi bukti, di mana empat tenaga kerja sektor konstruksi mengalami kecelakaan kerja, dengan biaya pengobatan yang kami tanggung sesuai dengan kebutuhan medis,” lanjut Evi.
Kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat strategis, baik bagi pekerja maupun penyedia jasa konstruksi:
Manfaat bagi Tenaga Kerja:
- Perlindungan dari kecelakaan kerja sejak berangkat hingga pulang kerja.
- Biaya pengobatan tanpa batas plafon, sesuai kebutuhan medis.
- Santunan cacat atau kematian akibat kerja.
Manfaat Jaminan Hari Tua dan pensiun (jika berlanjut sebagai peserta).
Manfaat bagi Perusahaan:
- Kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Perlindungan hukum dan terhindar dari sanksi administratif/pidana.
- Meningkatkan reputasi dan kredibilitas perusahaan.
- Mendukung produktivitas tenaga kerja karena bekerja dengan rasa aman.
Sebagai bentuk penguatan implementasi di lapangan, BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng Kejaksaan Negeri dalam sosialisasi ini.
Bisnis Perhotelan di Bangka Belitung Mulai Tunjukkan Tren Positif |
![]() |
---|
Beras SPHP Rp59 Ribu Jadi Rebutan, Warga Serbu GPM Pemkot Pangkalpinang |
![]() |
---|
Harga Cabai dan Bawang Merah Berangsur Turun di Pasar Pangkalpinang |
![]() |
---|
Swiss-Belhotel Pangkalpinang Hadirkan Meeting Package, Pertemuan Bisnis Jadi Nyaman dan Produktif |
![]() |
---|
Upah Rp20 Ribu per Kilo Dibagi Tiga, Dilema Pekerja Tambang di Tengah Kabar Satgas Timah |
![]() |
---|