Berita Pangkalpinang

Simpan Sabu 41,84 Gram, Oknum Honorer BPBD Babel Diringkus Tim Kalong Polresta Pangkalpinang

Untuk tersangka berinisial DA profesinya sebagai honorer BPBD Bangka Belitung, dan saat ini DA bersama FG sudah diamankan di

|
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Pelaku tindak pidana narkotika, saat diamankan di Polresta Pangkalpinang.  

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Seorang oknum honorer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bangka Belitung, Delfa (20) berhasil diringkus tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang

Diketahui DA ditangkap bersama rekannya Faris (18), usai diduga berperan sebagai kurir dalam bisnis narkotika jenis sabu

Penangkapan terhadap keduanya pun dilakukan tim kalong pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 00.30 wib, di rumah FA di Kelurahan Semabung Lama, Kota Pangkalpinang. 

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengatakan dalam penangkapan tersebut total 41,84 narkotika jenis sabu berhasil ditemukan dan menjadi barang bukti keduanya. 

"Untuk tersangka berinisial DA profesinya sebagai honorer BPBD Bangka Belitung, dan saat ini DA bersama FA sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Antoni Saputra, Senin (15/1/2024). 

Dalam interogasi yang dilakukan terungkap barang bukti 41,84 gram sabu, sudah dalam bentuk beberapa paket yang siap diedarkan. 

"Saat dilakukan penangkapan tim berhasil menemukan empat bungkus sabu ukuran besar, serta 30 bungkus sabu ukuran kecil siap edar dengan berat bruto sabu 41,84 gram," jelasnya. 

Tak hanya narkotika jenis sabu, namun tim kalong juga berhasil mendapatkan barang bukti lainnya diantaranya 30 buah potongan pipet plastik, tiga buah timbangan digital, dua unit handphone, satu buah tas selempang warna hitam dan satu unit sepeda motor. 

"Dari barang bukti yang kami amankan, juga ada satu buah buku catatan transaksi narkotika. Saat diinterogasi, barang bukti sabu tersebut diketahui milik DA," bebernya.

Lebih lanjut dihadapkan personel tim kalong, DA mengaku baru pertama kali terjun ke dalam bisnis ilegal peredaran narkotika. 

"Menurut keterangan tersangka DA, dia dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp700 ribu untuk satu bungkus sabu. Selain itu, tersangka juga dapat memakai sabu secara gratis. Karena tersangka baru belajar, jadi dia minta bantu rekannya FA untuk memisahkan sabu menjadi paket kecil yang siap untuk diedarkan," ungkapnya. 

Sementara itu kini kedua pelaku pun sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved