Berita Selebritis

Siskaeee Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Lantaran Tak Terima Ditetapkan Tersangka Film Dewasa

Buntut dari penetapan dirinya sebagai tesangka, kinin Siskaeee menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Adapun gugatan tersebut teregister dengan..

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Teddy Malaka
Tribun
Siskaeee Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Lantaran Tak Terima Ditetapkan Tersangka Film Dewasa 

BANGKAPOS.COM -- Selebgram Siskaeee menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto lantaran tak terima dirinya ditetapkan sebagai tesangka.

Diberitakan sebelumnya, Siskaeee resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film dewasa di Jakarta Selatan.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian.

Polisi mengungkap adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pemeran tersebut, termasuk Siskaeee.

Buntut dari penetapan dirinya sebagai tesangka, kinin Siskaeee menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Sebelumnya, pemilik nama asli Fransiska Candra Novita Sari ini telah dipanggil oleh penyidik.

Namun ia manggkir dari pemanggilan tersebut sebanyak dua kali.

Seharusnya Siskaee diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2023 lalu.

Kemudian karena tidak datang, pemeriksaan Siskaee dijadwalkan ulang diperiksa pada 15 Januari,.

Namun untuk kedua kalinya Siskaeee tidak hadir dalam panggilan polisi. 

Terkini, Selebgram Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan status tersangka dalam kasus film porno di Jakarta Selatan.

Adapun gugatan tersebut teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 15 Januari 2024.

 "Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel,"

"terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).

Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menunjuk hakim tunggal dalam gugatan tersebut.

Nantinya, sidang perdana akan dilakukan pada Senin 22 Januari 2023 mendatang.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta," ucapnya

Sebelumnya, Siskaeee dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus film porno di Polda Metro Jaya pada Senin (15/1/2024) kemarin setelah absen pada Senin seminggu sebelumnya.

Siskae sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus film dewasa di Ditreskrimsus Polda Metro sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun wanita 23 tahun itu tak kunjung tiba di Polda guna menjalani pemeriksaan tersebut.

Selain Siskaeee, 10 orang pemeran lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka kini sudah semuanya diperiksa oleh pihak kepolisian.

Adapun, para 9 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Kru Pembuatan Film Porno Segera Disidang

Sementara itu, untuk lima orang tersangka yang merupakan kru pembuatan film porno tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk disidangkan.

Diketahui kelima tersangka itu berinisial I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Dalam menggarapnya, rumah produksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni

https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.

Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut.

Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.

Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu,"

"1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Sebagai informasi, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan pada bulan September 2023 lalu.

Kasus ini melibatkan beberapa artis dan selebgram yang menerima bayaran antara Rp10 hingga Rp15 juta per judul film.

Salah satu film yang disebutkan adalah Keramat Tunggak, yang menampilkan Siskaeee dan Virly Virginia.

Sejumlah artis dan tokoh publik lainnya juga terlibat dalam produksi ratusan film dewasa tersebut. 

(Bangkapos.com/Fitri) (Tribun-Medan.com/Salomo T)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved