Pilpres 2024
TPN Ganjar Mahfud Laporkan Dugaan Tidak Netral ASN di Tiga Tempat ke Bawaslu
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar Mahfud, Laporkan Dugaan Tidak Netral ASN di Tiga Tempat
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM--Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Selasa (26/1/2024) untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga tempat yang diduga mendukung pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar Mahfud, Ifdhal Kasim, menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan peristiwa yang terjadi di tiga tempat yang diduga kuat mengarahkan dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran.
“Nah karena ada dugaan pelanggaran pemilu ini, terutama netralitas ASN, kami meminta kepada Bawaslu, untuk menindaklanjuti informasi awal,” kata Ifdhal di Kantor Bawaslu RI.
Dalam laporannya, TPN Ganjar-Mahfud menyoroti tiga peristiwa.
Pertama, terkait Sekda Pemerintah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Muhammad Hasbi, yang dalam Rembuk Guru di museum daerah setempat menyampaikan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait program pengangkatan jutaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jika pasangan calon nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menang.
Kedua, percakapan antara anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, yang mengarah pada pemenangan paslon 02 di Kabupaten Batubara.
“Dalam percakapan itu ada Bupati Batubara dan kemudian kepala Kejaksaan Negeri, kemudian ada Kapolres dan lain-lain,” jelas Ifdhal.
“Yang kalau kita dengar isi pembicaraan tersebut, isinya intinya mengarah kepada pemenangan paslon 02 di Kabupaten Batubara tersebut,” sambungnya.
Laporan ketiga mencakup bukti video Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang juga menjabat sebagai Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Andy Yudhistira. Dalam video tersebut, Andy Yudhistira mengarahkan para guru dan kepala sekolah di Medan, Sumatra Utara, untuk memilih pasangan calon nomor urut 2.
Ifdhal Kasim menyatakan bahwa tiga dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh TPN Ganjar-Mahfud dianggap melanggar ketentuan terkait netralitas ASN yang diatur dalam Pasal 282, 283, dan 306 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu, TPN Ganjar-Mahfud berharap agar Bawaslu segera menindaklanjuti informasi awal yang mereka berikan dan menegakkan aturan netralitas ASN dalam konteks pemilihan umum.
Tidak Benar Jokowi Janjikan Pengangkatan Pegawi Non ASN jadi ASN jika Prabowo - Gibran Menang

Informasi soal Presiden Jokowi angkat pegawai non-ASN jadi ASN jika Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming terpilih ternyata tidak benar.
Informasi soal iming-iming kepada pegawai non-ASN dibantah pihak istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
"Tidak betul ada janji-janji dari Presiden kepada pejabat daerah, apalagi mengkaitkan proses rekruitmen CPNS/CASN dengan pemenangan paslon tertentu pada pemilu 2024," kata Ari, Selasa (16/1/2024).
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.