Selasa, 5 Mei 2026

Berita Viral

Ingat Wanita Viral yang Tuntut Pacar Bayar Ganti Rugi Rp1,4 Miliar, Ini Vonis Hakimnya

Putusan kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan Carlos Daud Hendrik (28), dalam gugatan uang senilai lebih dari Rp 1,4 miliar oleh mantan pacarnya

Tayang:
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
http://www.gaulgelaa.com
Ingat Wanita Viral yang Tuntut Pacar Bayar Ganti Rugi Rp1,4 Miliar, Ini Vonis Hakimnya (foto Ilustrasi) wanita menangis 

BANGKAPOS.COM--Putusan kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan Carlos Daud Hendrik (28), dalam gugatan uang senilai lebih dari Rp 1,4 miliar oleh mantan pacarnya, Windy Ekaputri Datta (27), berakhir dengan keputusan yang memihak Windy.

Putusan tersebut dikeluarkan oleh hakim yang terdiri dari Hamdi, Maria Ana Samiyati, dan Lucas Prakoso pada 29 Desember 2023.

Jeremia Alexander Wewo, kuasa hukum Windy, menyatakan bahwa keputusan ini sejalan dengan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada 5 April 2023 yang menyatakan Carlos melanggar hukum dengan tidak menikahi Windy.

Dalam putusan tersebut, Carlos diwajibkan membayar biaya melahirkan anak mereka, biaya pertemuan keluarga sebesar Rp 77 juta, dan biaya pemeliharaan anak sejumlah Rp 2 juta per bulan.

Kasus gugatan Windy Ekaputri Datta (27), warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terhadap pacarnya, Carlos Daud Hendrik (28), senilai lebih dari Rp 1,4 miliar berakhir dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dalam putusannya, hakim yang terdiri dari Hamdi, Maria Ana Samiyati dan Lucas Prakoso, menolak permohonan kasasi yang diajukan Carlos Daud Hendrik.

"Putusan kasasi itu sudah keluar pada 29 Desember 2023 lalu," kata kuasa hukum Windy Ekaputri Datta, Jeremia Alexander Wewo, kepada Kompas.com, Selasa (16/1/2024).

Terkait putusan itu lanjut Jeremia, pihaknya bersyukur.

Ilustrasi
Ilustrasi (SHUTTERSTOCK)

Selain itu, kata dia, dengan menolak permohonan kasasi artinya Majelis Hakim Agung pada tingkat kasasi sependapat dan setuju dengan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Kupang.

Dia menyebut, putusan Hakim Pengadilan Tinggi pada 5 April 2023 lalu, menyatakan Carlos Hendrik telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengawini Windy Datta.

Pengadilan menghukum Carlos Hendrik untuk membayar biaya melahirkan anak Carlos dan Windy, serta biaya pertemuan keluarga dengan total Rp 77 juta.

Ada juga kata dia, biaya pemeliharaan anak sebesar Rp 2 juta setiap bulan.

"Selain itu, dengan putusan Majelis Hakim Agung tingkat kasasi secara eksplisit telah menyatakan bahwa tidak terdapat kesalahan penerapan hukum, tidak berwenang atau melampaui batas wewenang atau lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh undang-undang pada putusan Pengadilan Tinggi Kupang," kata Jeremia.

Majelis Hakim Agung menyatakan bahwa tidak terdapat kesalahan penerapan hukum dalam putusan Pengadilan Tinggi Kupang.

Gugatan ini berasal dari tindakan Carlos yang tidak memenuhi janjinya untuk menikahi Windy, padahal mereka telah memiliki seorang anak laki-laki.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved