Terbukti Tidak Netral, Anggota Panwascam Balikpapan Dipecat, Simak Aturan Kode Etik
nggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Balikpapan, berinisial M (60) Resmi Dipecat Bawaslu Balikpapan
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan secara resmi memberikan sanksi pemberhentian terhadap salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Balikpapan, berinisial M (60), pada Kamis (18/1/2024).
Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya mengumpulkan barang bukti dan menyelidiki saksi terkait dengan kasus tersebut.
M dinyatakan melanggar Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Jadi yang satu itu (M) sudah kami putus, terkait dengan pelanggaran kode etik ya sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara," ujar Wasanti pada Kamis sore.
Wasanti menjelaskan bahwa M terbukti membantu salah satu calon legislatif (caleg) untuk kepentingan politik.
Bukti pesan teks dan transaksi yang ada diyakini mendukung kesimpulan ini.
Menerima surat keputusan pemberhentian pada pagi hari, M telah diinformasikan mengenai sanksi tersebut.
Di sisi lain, anggota Panwaslu lainnya, seorang perempuan berinisial E (40), masih dalam proses pembinaan karena pelanggarannya belum seberat rekan sejawatnya.
Wasanti menyebut bahwa kinerja E dapat mempengaruhi citra Bawaslu, dan kajiannya masih dalam proses pengumpulan.
Wasanti menegaskan bahwa Bawaslu Balikpapan tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.
Ia berharap semua pihak dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam mengawasi jalannya pemilu.
"Kami berkomitmen menjaga kualitas dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar kode etik," tegas Wasanti.
Aturan Kode Etik
Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah seperangkat peraturan yang mengatur tata cara dan perilaku penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pentingnya memahami kode etik ini tidak hanya bagi para penyelenggara pemilu, tetapi juga bagi peserta pemilu dan masyarakat umum.
Bagi penyelenggara, mematuhi kode etik adalah kunci untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu.
Bagi peserta pemilu, pemahaman terhadap kode etik membantu dalam menjalani proses pemilu secara fair, transparan, dan jujur.
Sedangkan bagi masyarakat, pemahaman terhadap kode etik membantu dalam memastikan bahwa pemilu berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 merupakan pedoman dan aturan bagi penyelenggara pemilihan umum di Indonesia.
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2017 dan bertujuan untuk memberikan panduan bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya secara adil, jujur, dan transparan.
Kode Etik dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk kewajiban untuk menjaga netralitas, profesionalitas, dan menghindari konflik kepentingan.
Selain itu, peraturan juga memberikan pedoman perilaku dalam berkomunikasi, berinteraksi dengan peserta pemilu, dan menjaga integritas dalam semua tindakan.
Contoh pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum dapat berupa tindakan korupsi, penyalahgunaan wewenang, ketidaktepatan dalam pengambilan keputusan, atau pelanggaran terhadap prinsip netralitas.
Pelaku pelanggaran akan dikenai sanksi berupa peringatan, teguran, diskualifikasi, atau pemecatan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Namun, tidak jarang terjadi pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu.
Beberapa contoh pelanggaran pemilu meliputi manipulasi data, kolusi, nepotisme, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang. Untuk mengatasi hal tersebut, kode etik penyelenggara pemilu juga telah mengatur sanksi bagi pelaku pelanggaran, mulai dari peringatan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan.
Isi Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Kode etik penyelenggara pemilu di Indonesia merujuk pada Pedoman Pengaturan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Kode etik ini berisi seperangkat aturan dan prinsip yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta jajaran petugas pemilu lainnya.
Berikut adalah beberapa poin yang umumnya termasuk dalam isi kode etik penyelenggara pemilu di Indonesia:
- Netralitas: Penyelenggara pemilu diharapkan untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya, tidak memihak atau terlibat dalam kepentingan politik yang dapat memengaruhi kinerja mereka.
- Kepatuhan Hukum: Penyelenggara pemilu diwajibkan untuk patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam penyelesaian sengketa pemilu.
- Profesionalisme: Penyelenggara pemilu diharapkan untuk menjalankan tugas dengan profesional, yaitu berorientasi pada hasil, akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Independensi: Penyelenggara pemilu harus menjaga independensi dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugasnya, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. - Kecerdasan: Penyelenggara pemilu diwajibkan untuk memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai mengenai proses pemilu, serta mampu menyelesaikan tugas dengan kecerdasan dan kehati-hatian.
- Menghormati Hak Asasi Manusia: Penyelenggara pemilu harus menghormati hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya, termasuk menjaga privasi dan keamanan pemilih serta pihak terkait.
- Komunikasi dan Konflik Kepentingan: Penyelenggara pemilu diharapkan untuk menjaga komunikasi yang jelas dan efektif, serta mengelola konflik kepentingan dengan bijaksana dan transparan.
- Kewajiban Publikasi: Penyelenggara pemilu harus melakukan publikasi informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat terkait proses pemilu, termasuk hasil penghitungan suara dan data terkait pemilih.
Kode etik penyelenggara pemilu bertujuan untuk menjamin integritas, kredibilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Melalui pematuhan terhadap kode etik ini, diharapkan pemilu di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang baik dan berkelanjutan.(*)
(Tribunkaltim.com/Bangkapos.com)
| Ingat Christian Namo Ayah Prada Lucky, Dilaporkan Langgar Kode Etik Usai Punya 2 Anak di Luar Nikah |
|
|---|
| Bertugas Sama-Sama Mengawasi, Dinda Rembulan: DPD RI dan Bawaslu Harus Bersinergi |
|
|---|
| Bawaslu Bangka Tengah Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Terbaik Kategori Provinsi |
|
|---|
| Bawaslu Bangka Tengah Gandeng Kwarcab Pramuka Perkuat Pengawasan Partisipatif |
|
|---|
| Bawaslu Babel Libatkan Saka Adhyasta Pemilu, Cetak Generasi Muda Pengawas Demokrasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240121-Bawaslu-Kecamatan-Balikpapan-Dipecat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.