Berita Bangka Selatan
Bawaslu Basel Fokus Antisipasi Kades dan ASN Tak Netral di Pemilu, Ingatkan Pidana dan Dendanya
Fokus kita hari ini menjaga netralitas ASN dan kepala desa yang mana mempunyai peran penting dalam kontestasi Pemilu Tahun 2024
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kian dekatnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja ekstra.
Terutama untuk mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun kepala dan perangkat desa.
Oleh karena itu, upaya antisipasi terus dilakukan dengan harapan mampu meminimalisir pelanggaran.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari menyebut, berdasarkan urgensinya ASN dan kepala desa sangat penting untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Hal itu sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Fokus kita hari ini menjaga netralitas ASN dan kepala desa yang mana mempunyai peran penting dalam kontestasi Pemilu Tahun 2024,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (24/1/2024).
Azhari mengatakan, Bawaslu hadir bukan hanya hadir dalam penanganan pelanggaran tetapi Bawaslu hadir sebagai upaya pencegahan dan penindakan sebagaimana ketentuan Pasal 101 UU Nomor 7 Tahun 2017, utamanya terhadap pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.
Juga mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak dilarang ikut kampanye hingga keputusan yang ditetapkan KPU.
Maka dari itu pentingnya penekanan sejak sedini mungkin untuk meminimalisir pelanggaran. Pada Pasal 280 ayat 2 huruf i dijelaskan perangkat desa dilarang dilibatkan sebagai pelaksana, peserta dan tim kampanye.
Kemudian pada Pasal 282 dikatakan perangkat desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Di mana pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Kades dan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Mereka juga dilarang ikut serta menjadi pelaksana dan atau tim kampanye Pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Dalam UU tersebut, kepala desa dan perangkatnya memiliki peran sebagai pihak yang netral. Oleh karenanya, terkait rambu-rambu pelanggaran netralitas, Bawaslu meminta untuk Kades dan aparatur desa berpihak secara netral dan adil.
“Kami sangat berharap ASN dan kepala desa memahami aturan yang boleh dan tidak boleh dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Jadi kepala desa dan perangkatnya harus benar-benar netral,” jelas Azhari.
Lebih jauh sambung dia, untuk ASN hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga sama. Sebagaimana bunyi pada Pasal 280 ayat dua.
| Pemkab Bangka Selatan Matangkan Persiapan Haji 2026, Dua Titik Pemberangkatan Disiapkan |
|
|---|
| Kembangkan Industri Hilir Terkendala Anggaran, Pemkab Bangka Selatan Minta Dukungan DPRD |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Dorong Hilirisasi Sawit, Dinilai Sangat Potensial Dikembangkan |
|
|---|
| Pemkab Basel Siapkan Strategi Tekan Belanja Pegawai 30 Persen Jelang 2027 |
|
|---|
| Polres Bangka Selatan Perkuat Komunikasi dan Koordinasi dengan Insan Pers |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/24012024penyuluhan.jpg)