Berita Bangka Selatan
Bawaslu Basel Fokus Antisipasi Kades dan ASN Tak Netral di Pemilu, Ingatkan Pidana dan Dendanya
Fokus kita hari ini menjaga netralitas ASN dan kepala desa yang mana mempunyai peran penting dalam kontestasi Pemilu Tahun 2024
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat dua dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Apabila mereka tetap ikut dalam kampanye Pemilu, maka termasuk sebagai tindak pidana Pemilu.
ASN juga dilarang memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Kampanye media sosial online bakal calon.
Juga Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan dukungan secara aktif. Begitu pula membuat postingan, komentar, share, like, bergabung dalam grup atau akun pemenangan bakal calon.
“Bila ditemukan ASN like atau share status calon yang melakukan kampanye, Bawaslu akan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Negara (KASN-Red) dan akan meneruskan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK-Red) mengenai sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Azhari meminta seluruh masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan pelaksanaan Pemilu. Utamanya jika menemukan indikasi dugaan dan pelanggaran di media sosial untuk segera melapor ke Bawaslu. Pasalnya ada sanksi sesuai regulasi yang telah diatur di dalam UU tentang Pemilu.
Sebagaimana pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat dua dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
“Ini adalah salah satu bentuk upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran mengenai tidak netralitas ASN dan kepala desa di Kabupaten Bangka Selatan,” sebut Azhari. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Ribuan Tenaga Kerja Tidak Terlindungi BPJS Kesehatan, Pemkab Bangka Selatan Tegur Perusahaan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Empat Pencuri Tiang Besi Milik Perusahaan Telekomunikasi Ditangkap Polisi di Bangka Selatan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| KONI Bangka Selatan Janji Hapus Predikat Juru Kunci pada Porprov VII | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| ASN Bangka Selatan Diduga Lakukan Pungli Bantuan UMKM, Minta 'Uang Lelah' Rp200-300 Ribu | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Borgol Melingkar di Tangan, Polisi Ungkap Tujuh Tersangka Kejahatan di Bangka Selatan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.