Berita Bangka Selatan

Bawaslu Basel Fokus Antisipasi Kades dan ASN Tak Netral di Pemilu, Ingatkan Pidana dan Dendanya

Fokus kita hari ini menjaga netralitas ASN dan kepala desa yang mana mempunyai peran penting dalam kontestasi Pemilu Tahun 2024

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sejumlah kepala desa se-Bangka Selatan saat mengikuti penyuluhan serentak netralitas aparatur pemerintah dalam mensukseskan Pemilu 2024 di Kantor Bupati Bangka Selatan, Rabu (24/1/2024). Seluruh kepala desa dan perangkat desa diminta mampu menjaga netralitas. 

Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat dua dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Apabila mereka tetap ikut dalam kampanye Pemilu, maka termasuk sebagai tindak pidana Pemilu.

ASN juga dilarang memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Kampanye media sosial online bakal calon.

Juga Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan dukungan secara aktif. Begitu pula membuat postingan, komentar, share, like, bergabung dalam grup atau akun pemenangan bakal calon.

“Bila ditemukan ASN like atau share status calon yang melakukan kampanye, Bawaslu akan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Negara (KASN-Red) dan akan meneruskan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK-Red) mengenai sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Azhari meminta seluruh masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan pelaksanaan Pemilu. Utamanya jika menemukan indikasi dugaan dan pelanggaran di media sosial untuk segera melapor ke Bawaslu. Pasalnya ada sanksi sesuai regulasi yang telah diatur di dalam UU tentang Pemilu.

Sebagaimana pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat dua dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

“Ini adalah salah satu bentuk upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran mengenai tidak netralitas ASN dan kepala desa di Kabupaten Bangka Selatan,” sebut Azhari. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved