Kamis, 14 Mei 2026

Cara Cek NPWP Online Bisa Pakai Hp, Cukup Siapkan NIK

Cara Cek NPWP Online Bisa Pakai Hp, Cukup Siapkan NIK. Simak ulasannya berikut ini

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews.com
Ilustrasi Membuat NPWP Secara Online Mudah dan Cepat 

BANGKAPOS.COM - Cara Cek NPWP Online Bisa Pakai Hp, Cukup Siapkan NIK.

Jika anda ingin mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini tak perlu bingung lagi, sebab bisa mengecek secara online.

Kebutuhan NPWP sangat penting saat ini karena merupakan identitas krusial bagi setiap wajib pajak.

NPWP digunakan dalam segala kewajiban dan hak terkait perpajakan di Indonesia.

Terdiri dari 15 digit angka unik, NPWP memastikan bahwa data perpajakan Anda terpisah dan tidak tercampur dengan wajib pajak lain.

Untuk memastikan bahwa NPWP Anda masih berlaku dan valid, berikut adalah beberapa metode yang bisa Anda gunakan.

Cek NPWP secara Online Melalui Laman Direktorat Jenderal Pajak

Anda dapat melakukan pengecekan NPWP secara online melalui laman ereg.pajak.go.id dengan langkah-langkah berikut:

Kunjungi situs ereg.pajak.go.id.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) Anda pada kolom yang tersedia.

Isi kode captcha sebagai verifikasi keamanan.

Klik tombol "Cari" untuk melanjutkan.

Jika NPWP Anda masih aktif, sistem akan menampilkan nomor dan detail NPWP Anda.

Menggunakan Aplikasi M-Pajak untuk Cek NPWP

Aplikasi M-Pajak, yang tersedia di PlayStore untuk pengguna Android dan AppStore untuk pengguna iOS, juga menyediakan fitur untuk cek NPWP. Caranya adalah:

Halaman 1/2
Tags
NPWP
online
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved