Cara Mudah Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP
BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan program pemerintah yang mengelola jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. Peserta BPJS Ke...
BANGKAPOS.COM -- Berikut ini cara mudah mengecek saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat lakukan melalui berbagai metode.
Selain di kantor cabang, cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melalui HP atau smartphone.
Melalui cara ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih mudah untuk mengetahui berapa banyak dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah terkumpul.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan program pemerintah yang mengelola jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran setiap bulannya. Iuran ini dapat dibayarkan perusahaan dengan memotong upah pekerja.
Dari iuran tersebut, peserta akan mendapatkan sejumlah manfaat, termasuk memperoleh uang tunai sebagai jaminan hari tua.
Baca juga: Cara dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK
Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Fitur Dark Mode di iPhon, Lebih Hemat Baterai dan Awet
Baca juga: Cara Aman Mengatasi Laptop Hang Sendiri Lewat Shortcut Keyboard, Bisa Dilakukan dengan Mudah
Cara Cek Saldo JHT
Berikut langkah-langkah untuk mengecek saldo JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):
- Anda terlebih dahulu harus menginstal aplikasi JMO di Google Play Store ataupun Apps Store;
- Jika sudah memiliki aplikasi tersebut langsung saja buka aplikasi JMO;
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”;
- Pada halaman “Jaminan Hari Tua”, Pilih menu “Cek Saldo”;
- Lalu pilih KPJ yang ingin ditampilkan;
- Saldo JHT peserta akan secara otomatis ditampikan.
Selain melalui aplikasi JMO, Anda juga dapat mengecek saldo JHT melalui website BPJS Ketenagakerjaan, caranya adalah sebagai berikut:
- Buka browser di ponsel atau PC;
- Masuk ke situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Login jika sudah memiliki akun;
- Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik "Buat Akun", lalu ikuti instruksi selanjutnya;
- Setelah berhasil login, klik menu "Lihat Saldo JHT";
- Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan milik peserta.
Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS
Adapun cara cek saldo BPJS ketenagakerjaan lewat SMS yaitu sebagai berikut:
- Buka menu Pesan/SMS
- Ketik DAFTAR (spasi) SALDO#NIK#NAMA#Tanggal Lahir#Nomor Peserta dan kirim ke 2757. Setelah itu, akan ada balasan berisi ID pemohon.
- Jika ID sudah ada, maka balas SMS dengan format SALDO (spasi) Nomor Peserta dan kirim ke 2757.
- Anda akan menerima balasan berupa saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara langsung.
Baca juga: Mudah dan Tanpa Ribet, Ini Cara Hapus Akun Mobile Legends Secara Permanen, Langsung Hilang Semuanya
Baca juga: Cara Memasak yang Dianggap Paling Sehat, Kandungan Gizinya Tejaga
Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat WhatsApp
Selain itu, cek saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan melalui WA. Berikut caranya:
- Simpan nomor WA BPJS Ketenagakerjaan yaitu 0813-8007-0175.
- Selanjutnya klik “Menu” pada di ruang chat dan tunggu hingga sistem memberikan respon.
- Setelah itu akan muncul beberapa layanan informasi BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diakses.
- Klik nomor layanan yang ingin Anda ambil dan selanjutnya akan dipandu langsung melalui instruksi sistem di WhatsApp.
Demikian informasi mengenai cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah lewat HP atau smartphone.
DPMPTK Bateng Perpanjang Pendaftaran Program Padat Karya, Masyarakat Bisa Usulkan Proyek Rp100 juta |
![]() |
---|
Oknum Wartawan Media Online Ditangkap Polisi, Ditetapkan Tersangka Dugaan Memeras Kepala DLH Babar |
![]() |
---|
Nyoblos di TPS, Cukup Bawa KTP dan Surat Pemberitahuan Memilih |
![]() |
---|
HP 1,5 Jutaan Terbaik? Redmi 15C Hadir dengan Baterai Awet 6000mAh dan Desain Stylish |
![]() |
---|
Shopee Gandeng Hearts2Hearts di Iklan Kampanye 9.9 Super Shopping Day, Kolaborasi yang Fun & Energik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.