Cara dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK

Bagi para tenaga kerja di Indonesia yang terdampak PHK kini dapat mengajukan klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah....

Tribun Palu
Ilustrasi Cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan 

BANGKAPOS.COM -- Berikut ini cara mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat mengajukan klaim pencairan JKP saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Adapun JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.

Bagi para tenaga kerja di Indonesia yang terdampak PHK kini dapat mengajukan klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah.

Para pekerja nantinya akan mendapat manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja hingga pelatihan kerja ketika berhasil mengklaim JKP.

Kriteria Penerima JKP

Berikut kriteria calon penerima JKP dikutip dar laman BPJS Ketenagakerjaan:

  • Warga Negara Indonesia
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Cara Klaim JKP

Adapun langkah-langkah mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

Bagi peserta (apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal siapkerja.kemnaker.go.id)

  • Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP
  • Mendapatkan bukti PHK dari Pemberi Kerja
  • Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja' dengan upload Bukti PHK.

Bukti PHK berupa:

  • Bukti diterima kasus PHK dan tanda terima Disnaker Kab/ Kota Setempat
  • Perjanjian bersama (PB) dan akta pendaftaran PB pada PHI; atau
  • Petikan PHI yang memiliki kekuatan hukum tetap

Skema Pengajuan Klaim JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan pertama

- Masuk ke portal Siap Kerja

- Memilih menu Ajukan Klaim di portal Siap Kerja

- Melengkapi data pribadi, no. rekening dan menandatangani surat KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja)di portal Siap Kerja

- Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan

- Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved