Belitung Memilih

Datangi DPC Partai Demokrat, KPU Belitung Klarifikasi Status Martoni Sebagai Caleg

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung  mendatangi Kantor DPC Partai Demokrat, pada Rabu (1/2/2024).

Penulis: Dede Suhendar | Editor: nurhayati
(IST/dok KPU Belitung)
Ketua KPU Belitung Amir Husin beserta jajaran berfoto bersama usai acara coffee morning bersama awak media pada Minggu (21/1/2024). 

BANGKAPOS.COM,BELITUNG -- Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung  mendatangi Kantor DPC Partai Demokrat, pada Rabu (1/2/2024).

Kedatangan jajaran KPU Belitung ini untuk melakukan klarifikasi status hukum calon anggota DPRD tingkat kabupaten dari DPC Partai Demokrat. 

Klarifikasi tersebut dilakukan terkait putusan terhadap Martoni perkara nomor 107/pid b/2023/pntdn yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracth). 

Di mana sebelumnya Martoni menjadi terdakwa dalam kasus pengrusakan aset PT Foresta Dwi Lestari. 

Sebelumnya, Martoni merupakan caleg dari Partai Demokrat daerah pemilihan Belitung IV yang namanya sudah tertera di surat suara Pemilu 2024.

"Tujuan kedatangan kami tadi mengklarifikasi bahwa betul saudara Martoni betul caleg dari Partai Demokrat. Kami juga menyampaikan bahwa putusan yang bersangkutan sudah inkracth," kata Ketua KPU Belitung Amir Husin kepada posbelitung.co.

Ia menjelaskan sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2023 tepatnya Pasal 87 ayat 2, KPU harus melakukan klarifikasi kepada partai politik bersangkutan. 

Lalu, dalam Pasal 87 ayat (1) poin d, caleg yang terbukti melakukan tindak pidana lainnya akan dibatalkan pencalonannya karena dianggap tidak memenuhi persyaratan. 

Hanya saja dalam keputusan pencoretan yang bersangkutan, KPU Kabupaten Belitung akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelum menggelar rapat pleno. 

"Karena kami tidak ingin ada mis informasi ke depannya," kata Amir. 

Selanjutnya pasca rapat pleno, KPU akan menyampaikan berita acara rapat kepada jajaran adhock mulai dari PPK, PPS, KPPS dan tembusan parpol yang bersangkutan termasuk bawaslu. 

Bahkan setiap KPPS di dapil Belitung IV juga akan membacakan berita acara pleno sebelum proses pemungutan dan penghitungan suara dimulai. 

"Tapi sebelum pleno itu digelar kami belum melakukan pencoretan terhadap yang bersangkutan," kata Amir. .

(Posbelitung.co/Dede Suhendra) 

 

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved