Pilpres 2024
Ini 4 Tuntutan Unjuk Rasa Mahasiswa dan 10 Isu Penting Alasan Pemakzulan Presiden Jokowi
Ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta untuk menuntut pemakzulan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM--Ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta untuk menuntut pemakzulan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia.
Mereka menyampaikan ketidakpuasan mereka terhadap Jokowi, yang menurut mereka tidak mencerminkan sikap netral dalam Pemilu 2024 dan cenderung memihak salah satu pasangan calon.
Pada Rabu (7/2/2024), sekitar seratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Jakarta melakukan long march atau berjalan dari Tugu Reformasi Universitas Trisakti hingga kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.
Mereka membawa spanduk bertuliskan "Makzulkan Jokowi, Tolak Pemilu Curang" dan bendera dari organisasi mahasiswa masing-masing.
Selama aksi, mahasiswa membawa satu mobil komando yang ditumpangi beberapa mahasiswa sambil menyanyikan mars perjuangan mahasiswa.
Ada pula poster kertas yang ditempel di mobil komando, bergambar sosok mirip Presiden Jokowi dengan tulisan "Presiden" yang kemudian diganti menjadi "Jubir Capres".
Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, Lamdahur Pamungkas, menjelaskan bahwa peserta aksi merupakan gabungan dari beberapa kampus dan organisasi non-profit.
Mereka menuntut pemakzulan Jokowi, memboikot partai politik yang tidak mendukung pemakzulan Jokowi, dan mendesak para menteri mundur dari kabinet pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
"Kami melakukan aksi atau demonstrasi dengan tagline yang kami bangun yaitu 'Tolak Pemilu curang dan juga makzulkan Jokowi'," ujar Lamdahur di lokasi, Rabu.
Selain itu, ada tiga tuntutan lain yang dibawa para mahasiswa dalam tersebut.
Di antaranya memboikot partai politik yang tidak mendukung pemakzulan Jokowi, mendesak agar para menteri mundur dari kabinet pemerintahan kabinet Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Serta menyerukan protes di seluruh wilayah Indonesia sampai Presiden Joko Widodo benar-benar dimakzulkan dari jabatannya.
"Kami sama-sama paham bahwa memakzulkan Jokowi ini kan diproses di legislatif, DPR," kata Lamdahur.
"Cuma secara pesan politik yang disampaikan oleh kami semua, ingin menyampaikan kepada pemerintah baik itu legislatif dan eksekutif, berhak untuk untuk mengevaluasi Presiden Republik Indonesia," lanjutnya.
Selama aksi, mahasiswa menyuarakan sepuluh isu penting
Yakni, terkait pemilu curang, korupsi, kolusi dan nepotisme. Lalu soal konflik agraria, monopoli sumber daya alam, kerusakan lingkungan, pendidikan dan kesehatan mahal, serta kebebasan sipil.

Mereka juga menyoroti soal kadilan ekonomi dan gender, kemudian kekerasan aparat, dan produk hukum bermasalah.
Dalam konteks ini, pengamat politik Rocky Gerung juga menyuarakan pemakzulan untuk Presiden Joko Widodo.
Dia menekankan pentingnya langkah politik yang memungkinkan untuk memakzulkan Jokowi secara konstitusional.
“Karena itu proses politik berikutnya adalah mendorong agar ada gerakan politik yang lebih terarah untuk mewujudkan pemakzulan dengan cara konstitusional,” ujarnya.
Rocky Gerung berdalih bahwa Pemilu 2024 tidak akan ada dampaknya apabila Jokowi masih duduk di kursi Kepresidenan.
Sebab Rocky menyebutkan Jokowi akan berpihak untuk memenangkan salah satu Paslon Pilpres 2024.
“Karena kalau penghalangnya tidak disingkirkan maka politik 14 februari itu omong kosong,” jelasnya.
Maka kata Rocky Gerung diperlukan langkah politik yang memungkinkan untuk memakzulkan Jokowi.
Menurutnya langkah politik itu bisa dilakukan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri lantaran memiliki kuasa di partai yang mendominasi DPR RI.
“Diperlukan langkah politik yang memungkinkan langkah pemakzulan itu dimulai oleh siapa harusnya oleh megawati karena dia yang punya standing di parlemen,” bebernya.
Respon Yusril Ihza Mahendra

Namun, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa petisi pemakzulan Jokowi merupakan hal yang inkonstitusional karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7B Undang-undang Dasar 1945.
"(Pemakzulan) itu inkonstitusional. Mustahil prosesnya dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebab, pemakzulan itu prosesnya panjang dan memakan waktu," ujar Yusril melalui keterangan persnya, Minggu (14/1/2024).
Ia menjelaskan, pemakzulan harus dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengeluarkan pendapat bahwa presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 1945, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden.
Tanpa uraian jelas mengenai aspek mana dari Pasal 7B UUD 1945 yang dilanggar presiden, sebut dia, maka pemakzulan adalah langkah inkonstitusional.
"Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan presiden telah melakukan pelanggaran di atas. Andai DPR setuju, pendapat DPR itu harus diperiksa dan diputus benar tidaknya oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Yusril ketua Partai PBB yang juga pendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran
Puan: Tidak Semudah Yang Dibayangkan

Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani buka suara soal isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Puan Maharani mengatakan bahwa pemakzulan Jokowi tidak semudah membalikan telapak tangan.
Seorang Presiden RI hanya bisa dimakzulkan apabila terbukti melanggar hukum.
"Untuk pelaksanaan hal tersebut harus terbukti bahwa kemudian presiden itu melaksanakan pelanggaran hukum dan lain sebagainya," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024) dikutip Tribunnews.com.
Namun, Puan menuturkan, sebagai sebuah aspirasi tak masalah disuarakan. Meski begitu, Puan mempertanyakan urgensinya.
"Ya aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan, namun apa urgensinya. Jadi kita lihat apa urgensi. Namun namanya aspirasi tetap harus kami terima," ujarnya.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi isu pemakzulan Presiden Jokowi dengan menyatakan bahwa pemakzulan tidak semudah yang dibayangkan. Seorang Presiden hanya bisa dimakzulkan jika terbukti melanggar hukum, dan aspirasi tersebut harus disampaikan secara benar dan berdasarkan urgensi yang jelas.
(WartakotaLive.dom/Tribunnews.com/Bangkapos.com)
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.