Sabtu, 18 April 2026

Mengenal Apa Itu DPD, Fungsi dan Tugas Dewan Perwakilan Daerah

Mengenal Apa Itu DPD, Fungsi dan Tugas Dewan Perwakilan Daerah. SImak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: M Zulkodri
Kompas.com
DPD RI 

BANGKAPOS.COM - Mengenal Apa Itu DPD, Fungsi dan Tugas Dewan Perwakilan Daerah.

Mungkin tak banyak yang mengetahui apa itu Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menjadi anggota DPD munggkin tak masif seperti DPRD hingga DPR RI.

Namun menjadi anggota DPD RI juga memiliki wewenang, fungsi dan tugas.

Lantas apa saja tugas dan fungsinya?

DPD RI berdiri sebagai salah satu pilar penting dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.

Dengan anggota yang terdiri dari perwakilan setiap provinsi, dipilih langsung melalui pemilihan umum, DPD berdiri sebagai majelis yang mewakili suara daerah dalam lembaga legislatif negara.

Para anggota DPD, sering disebut sebagai senator, memegang peranan strategis dalam menyuarakan kepentingan regional pada tingkat nasional.

Sejarah Pembentukan DPD

Sebagaimana dikutip dari situs DPD, pembentukan DPD pada 9 November 2001 merupakan hasil dari amendemen ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, menandai evolusi sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia dari unikameral menjadi bikameral.

Sistem bikameral, yang terdiri dari dua kamar dalam parlemen, diadopsi untuk mengakomodasi kebutuhan akan representasi yang lebih luas dan inklusif terhadap aspirasi daerah dalam dinamika politik dan pembangunan nasional.

Perubahan ini dilatarbelakangi oleh tuntutan demokrasi yang lebih mendalam dan kebutuhan untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui pembagian kekuasaan legislatif yang lebih merata dan representatif.

Fungsi DPD RI

Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Tugas dan Wewenang DPD RI

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved