Kamis, 11 Juni 2026

Mengenal Apa Itu DPD, Fungsi dan Tugas Dewan Perwakilan Daerah

Mengenal Apa Itu DPD, Fungsi dan Tugas Dewan Perwakilan Daerah. SImak selengkapnya

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: M Zulkodri
Kompas.com
DPD RI 

1.Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2.Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3.Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

4.Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang - Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

5.Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

6.Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda)

Komeng Dapat Suara Tertinggi di DPD Jabar

Komeng menjadi perhatian publik. Pasalnya, foto di Surat Suara DPD Jawa Barat tak seperti calon lain.

Sontak foto tersebut pun viral dan mudah dikenali para pemilih di Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) menyebut foto nyeleneh komedian Komeng di surat suara Pemilu 2024 merupakan bagian dari strategi untuk menarik perhatian pemilih.

Seperti diketaui, pada Pemilu 2024 Komeng mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Jawa Barat.

"Itu bagian dari strategi dia, supaya orang tertarik. Memang kalau dilihat yang paling beda penampilannya," kata Koordinator Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia, Rabu (14/2/2024).

Ia pun menyebut jika foto yang ditampilkan pada kertas suara sudah berdasarkan kesepakatan sebelumnya.

"Itu sudah kesepakatan, mereka sepakat ada dummy dulu disetujui dulu. Tidak ada masalah, kemauan sendiri sudah disepakati," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, foto Komeng di surat suara Pemilu 2024 mendadak viral dan jadi trending topic di medias soial X.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved