Berita Pangkalpinang

360 Ribu Masyarakat Babel Masuk Kategori Orang Miskin, 7 Persen Diantaranya Dapat Bansos

Artinya ada sekitar 24 persen masyarakat Babel yang mengalami kemiskinan atau dalam istilahnya layak untuk diberi bantuan

|
Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Gogo Prayoga
Staf Analis Masalah Sosial, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Babel, Walandera. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262/HUK/2022 tentang kriteria fakir miskin, merinci ada sembilan kriteria seseorang dikatakan fakir miskin, diantaranya :

1. Seseorang tidak memiliki tempat berteduh/ tempat tinggal sehari-hari.

2. Kepala keluarga atau pengurus keluarga yang tidak bekerja atau tidak berpenghasilan tetap.

3. Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir.

4. Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran.

5. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 tahun terakhir.

6. Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah atau plesteran.

7. Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng.

8. Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas.

9. Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 watt atau bukan listrik. (Bangkapos.com/Gogo Prayoga)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved