Berita Bangka Selatan
BNN Babel Bentuk Saka Anti Narkoba, Libatkan Pramuka Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Muda
banyak pelaku maupun penyalahguna narkoba merupakan usia produktif. Lewat Saka Anti Narkoba ditargetkan mereka dapat menjangkau semua...
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk Satuan Karya (Saka) Anti Narkoba di seluruh daerah Bangka Belitung dengan menggandeng Gerakan Pramuka.
Langkah ini menjadi upaya strategis dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.
Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Eko Kristianto mengatakan pihaknya telah menjalin perjanjian kerja sama dengan kwartir daerah (Kwarda) dan kwartir cabang (Kwarcab) Pramuka se-Bangka Belitung. Kolaborasi dilakukan guna pembentukan Saka Anti Narkoba bagi generasi muda. Sehingga anak muda bisa menjadi generasi penerus yang tangguh dalam melawan narkoba.
“Sekaligus bisa melakukan pencegahan tindakan pencegahan terhadap bahaya narkoba,” kata Eko kepada Bangkapos.com, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, Saka Anti Narkoba dibentuk melalui kerja sama antara Gerakan Pramuka dan BNN berbagai tingkatan, dari kabupaten hingga kota. Setiap anggota Saka Anti Narkoba menjadi pelopor di kalangan sebaya untuk memberikan edukasi, kesadaran dan ajakan untuk menjauhi narkotika. Dengan strategi ini BNN berupa membentengi pelajar dan pasukan Pramuka agar bisa menghindari penyalahgunaan narkotika.
Diakuinya banyak pelaku maupun penyalahguna narkoba merupakan usia produktif. Lewat Saka Anti Narkoba ditargetkan mereka dapat menjangkau semua lini masyarakat. Dimulai dari lingkungan pendidikan, organisasi, masyarakat desa maupun kelurahan. Oleh karena itu, ke depan BNN akan turut menggandeng organisasi kepemudaan guna menanamkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Keberadaan Saka Anti Narkoba bisa memberikan suplemen dan kekuatan lainnya dalam memberantas dan mencegah narkoba,” ucap Eko Kristianto.

Di sisi lain sambung dia BNN berkomitmen tegas pemberantasan narkoba sebagaimana motto war on drugs for humanity. Dengan menekankan upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Perang terhadap narkoba sangat berbeda dengan perang pada umumnya, karena berada di tengah-tengah sendi kehidupan masyarakat.
Mulai dari masyarakat berpendidikan tinggi sampai rendah maupun sudah terbukti ada yang terpapar dan menjadi bandar narkoba. Begitu pula barang bukti tangkapan besar narkoba yang berhasil diungkap belakangan ini. Jumlah itu tidak sebanding dengan peredaran narkotika di setiap wilayah. Pasalnya, peredaran narkoba seperti teori gunung es. Apa yang terlihat hanyalah puncaknya, tapi masalah yang sesungguhnya jauh lebih besar di bawah permukaan.
“Kondisi ini berdampak terhadap serius yang generasi muda. Presiden pun telah mencanangkan pemberantasan narkoba dan korupsi pada Asta Cita ketujuh,” sebutnya.
Mengingat Provinsi Kepulauan Bangka merupakan daerah kepulauan Eko Kristianto berharap semua pihak dapat berkolaborasi bersama. Baik itu pemerintah, aparat kepolisian maupun kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba. Dengan demikian peredaran serta prevalensi penyalahgunaan narkoba dapat ditekan semaksimal mungkin.
“Mudah-mudahan Saka Anti Narkoba bisa berkembang menjadi benteng masyarakat, keluarga dan pribadi dari bahaya narkoba,” pungkas Jenderal bintang satu ini. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Tiga Ninja Sawit Ditangkap Polisi Simpang Rimba, Sempat Sembunyi di Balik Pohon Sawit |
![]() |
---|
Akhir Pilu Pembuktian Cinta Lewat Racun di Bangka Selatan, Bunga Meninggal Susul Kekasih |
![]() |
---|
Sempat Dirawat Usai Minum Racun Bersama Kekasih di Bangka Selatan, Lusi Dinyatakan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kejari Bangka Selatan Terima Pelimpahan Empat Tersangka Kriminalitas |
![]() |
---|
Pria di Bangka Selatan Gelapkan Sepeda Lipat Tetangga Demi Rp150 Ribu, Kini Terancam 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.