Selasa, 12 Mei 2026

Berita Viral

Vincent Rompies Soal Bully di SMA Binus Serpong School Diduga Libatkan Anaknya, Mau Temui Korban

Artis musisi sekaligus presenter, Vincent Ryan Rompies buka suara soal kasus bully di SMA Binus Serpong School yang diduga melibatkan anaknya, FL.

Tayang:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
Kolase TribunTrends.com
Artis musisi sekaligus presenter, Vincent Ryan Rompies buka suara soal kasus bully di SMA Binus Serpong School yang diduga melibatkan anaknya, FL. 

Disisi lain, presenter tampan itu pun masih berusaha untuk membuka komunikasi dengan korban dan orang tuanya, untuk bisa membahas kasus perundungan.

Vincent Rompies berencana mau menemui korban dan orang tuanya untuk menyelesaikan masalah perundungan ini secara baik-baik.

"Saya masih berusaha membuka pintu komunikasi dengan pelapor agar masalah ini bisa diselesaikan secara baik baik, kekeluargaan, dan kami bisa berdamai agar semua kembali normal," ujar Vincent Rompies.

Pasal berlapis

Penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini sedang mengumpulkan bukti dan fakta sebanyak mungkin untuk kasus perundungan atau bullying di Binus School Serpong.

Saat ini penyidik Polres Tangsel telah menaikan status kasus perundungan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.


Dalam kasus yang cukup heboh ini, salah satu pelaku adalah putra sulung artis Vincent Rompies yang bernama Farrel Legolas.

Dalam penelusuran kasus ini, penyidik Polres Tangsel menemukan adanya unsur pidana setelah melakukan gelar perkara.

Nantinya, penyidik akan menjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan di KUHP jika sudah ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi Afrianto saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024).

Adapun pasal 76C UU 35/2014 berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.

Sementara pada pasal 80 UU 35/2014 mengatur soal ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

Selanjutnya, pasal 80 ayat 1 menyebut pelaku yang melanggar pasal 76C dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Baca juga: Bully Binus Serpong, Status Putra Vincent Rompies di Unjung Tanduk, Polres Tangsel Gelar Perkara

Lalu, Pasal 80 ayat 2 menyatakan apabila korban mengalami luka berat, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved