Bangka Pos Hari Ini
817 Pemilih di Pangkalpinang Nyoblos Ulang
Terkait persiapan kami KPU Provinsi sedang melakukan pengendalian detik ini dan saat ini kami sedang melakukan pengendalian bersama KPU Kota dan PPK..
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
- Bawaslu Temukan Pelanggaran Adiministrasi di 3 TPS
BANGKAPOS.COM, PANGKALPINANG -- Sebanyak 817 pemilih di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pangkalpinang akan mengikuti pemilihan suara ulang (PSU) pada Sabtu, 24 Februari.
Dari 817 pemilih tersebut, sebanyak 781 di antaranya masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan 36 orang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb).
PSU dilakukan menyusul ditemukannya dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024 yang digelar 14 Februari lalu di tiga TPS tersebut.
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin mengatakan, PSU di Kota Pangkalpinang bakal digelar di TPS 17 Kelurahan
Temberan dan TPS 14 di Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan, serta TPS 01 Kelurahan Kacangpedang, Kecamatan Gerunggang.
“Hari ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu melalui Panwascam yang kemudian kami telah memang memenuhi syarat untuk dilakukan PSU, sehingga besok kami akan menggelar PSU di 3 TPS,” ujar Husin saat dihubungi Bangka Pos, Jumat (23/2).
Ia juga menyampaikan, terkait persiapan penyelenggaraan PSU tersebut saat ini KPU Provinsi Bangka Belitung terus
melakukan koordinasi dengan KPU Kota Pangkalpinang dan badan Ad-Hoc di semua tingkatan.
“Terkait persiapan kami KPU Provinsi sedang melakukan pengendalian detik ini dan saat ini kami sedang melakukan pengendalian bersama KPU Kota dan PPK ataupun PPS,” ujarnya.
Menurut Husin, PSU pada dua TPS di Kecamatan Bukit Intan, akan kembali dilakukan pemungutan dan penghitungan
suara untuk lima jenis surat suara.
“Sedangkan di TPS 01 Kelurahan Kacangpedang itu, hanya dilakukan untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,” terangnya.
Pelanggaran Administrasi Administrasi
Sebelumnya, Bawaslu Kota Pangkalpinang melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mengirimkan rekomendasi atau saran perbaikan, terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, di tiga TPS di Kota Pangkalpinang.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali mengatakan, tiga TPS tersebut terletak di dua kecamatan yakni kecamatan Gerunggang dan Bukit Intan.
“Di kecamatan Bukit Intan ada dua tempat, yaitu TPS 17 di kelurahan Temberan dan TPS 14 di kelurahan Sinar Bulan.
Di dua lokasi itu Panwascam mengeluarkan saran perbaikan untuk PSU (Pemungutan Suara Ulang) untuk lima jenis surat
suara,” ujar Imam, Jumat (23/2).
Tak hanya itu, Imam juga menyebutkan satu TPS lain yang juga direkomendasikan harus ada perbaikan pemungutan
dan penghitungan suara yakni TPS 01 Kelurahan Kacangpedang, Kecamatan Gerunggang.
“Syarat perbaikan itu sudah disampaikan pada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan juga KPU di tingkat kota,” terangnya.
Menurut Imam, rekomendasi PSU itu diberikan karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi. (w4)
PSU Kemungkinan Bertambah
| Pupuk Rp90 Ribu Dijual Rp280 Ribu, Polres Bangka Barat Ungkap Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi |
|
|---|
| Dua Wilayah di Jawa ini Bisa Kering 9 Bulan, BMKG Ungkap Kemarau 2026 di Jateng |
|
|---|
| Di Balik Kunjungan Prabowo di Seoul, Latihan Kaindra dan Luthfi Berbuah Momen Tak Terlupakan |
|
|---|
| WFH ASN Tiap Jumat Mulai Diterapkan, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas |
|
|---|
| Pemerintah Tambah Subsidi BBM hingga Rp100 Triliun, Harga Dijaga Tetap Stabil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240206-Cara-mencoblos-yang-benar-pada-surat-suara-Pemilu-2024.jpg)