AWAS, Sindikat Film Dewasa Targetkan Anak di Bawah Umur, Modus Ajak Mabar Game Online
Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan sindikat pembuat film video dewasa yang menargetkan anak di bawah umur.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM--Baru-baru ini, Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan sindikat pembuat film video dewasa yang menargetkan anak di bawah umur.
Pada Minggu (25/2/2024), polisi berhasil menangkap lima pelaku yang merupakan bagian dari jaringan internasional.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, mengungkapkan bahwa sindikat ini menggunakan modus operandi yang sangat merugikan.
Mereka merekrut delapan bocah laki-laki di bawah umur untuk menjadi pemeran dalam konten video dewasa.
"Pelaku berinisial HS pertama-tama mencari korban untuk melakukan tindakan asusila, lalu melibatkan empat tersangka lainnya, yaitu MA, AH, KR, dan NZ," jelas Kompol Reza Fahlevi.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup kompleks.
Mereka memanfaatkan aplikasi permainan online populer seperti Mobile Legend (ML) dan Free Fire (FF) untuk mendekati korban secara acak.
Setelah menentukan korban, tersangka kemudian melakukan pendekatan dengan mengajak bermain bersama atau mabar game online tersebut.
Pelaku membangun kedekatan dengan korban melalui permainan dan komunikasi intens, pelaku memberikan hadiah virtual untuk meraih kepercayaan.
"Pertemuan dilakukan secara langsung dengan memberikan hadiah berupa telepon seluler kepada orangtua korban, membuat korban merasa percaya dan tidak curiga," tambahnya.
Setelah memperoleh kepercayaan korban, HS melakukan aksi pencabulan pertamanya di kamar korban sebelum memindahkan lokasi ke sebuah hotel untuk merekam konten video dewasa.
Namun yang lebih mencengangkan, korban tidak menyadari bahwa perbuatan tersebut salah.
Bahkan, mereka memandang pelaku sebagai pelindung dan kakak yang dapat dipercaya.
Setelah memproduksi video, HS menjualnya kepada pihak lain melalui aplikasi media sosial Telegram.
Proses ini melibatkan tidak hanya satu, tetapi delapan korban anak di bawah umur.
"Pelaku tersebut berhasil meraih keuntungan besar dari hasil menjual video tersebut, dengan harga yang mencapai ratusan juta rupiah," ungkap Kompol Reza Fahlevi.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone dan hardisk milik pelaku yang berisi ratusan foto dan ribuan video terkait pornografi anak.
Usai menjalankan perbuatan tak pantasnya tersebut, HS pun menjual produksi video dewasanya kepada pihak lain melalui aplikasi Sosial Media Telegram.
Tidak sampai di situ, ia pun menawarkan kepada sejumlah peserta di dalam komunitasnya untuk melakukan perbuatan serupa terhadap korban.
"Proses tersangka mulai dari berkenalan sampai bisa melakukan perbuatan itu kepada korbannya ini butuh waktu sekitar tiga bulan lamanya," tuturnya.
"Setelah ditawarkan kepada tersangka lainmya, HS pun kembali mencari korban selanjutnya dengan modus serupa berulang kali hingga memakan delapan korban anak di bawah umur," paparnya.
Menurut Reza, motif para tersangka menjalankan aksinya tersebut untuk meraih keuntungan dari hasil menjual korban beserta video dewasa yang diproduksinya tersebut.
"Peminat video porno CSEM ini banyak dari teman-teman sesama komunitasnya yang bahkan sampai ke negara luar, kalau keuntungan yang didapat para tersangka sudah ratusan juta rupiah," jelas Kompol Reza Fahlevi.
Dari penangkapan tersangka HS tersebut, polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah perangkat elektronik milik tersangka berupa handphone dan hardisk, di mana didalamnya terdapat setidaknya 1.245 foto dan 3.870 video terkait ponografi anak tersebut.
"Kita rinci di sini ada 1.245 image foto dan 3.870 video," Reza.
Terancam 15 Tahun Penjara
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald FC Sipayung, menekankan pentingnya peran keluarga dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan semacam ini.
Proses produksi video porno tersebut dilakukan di berbagai tempat, mulai dari kamar korban hingga menyewa sebuah hotel yang ada di kawasan Kota Tangerang.
"Aksi para pelaku terjadi mulai dari sepanjang Tahun 2022 dan kami menerima adanya informasi ini pada bulan Agustus 2023 lalu," ujar Ronald.
"Pelaku tergabung dalam suatu komunitas yang pesertanya itu ratusan orang dari berbagai negara dan video porno ini dijual dengan harga berbeda, Rp 300.000 untuk di Indonesia dan harga yang dijual ke luar negeri mencapai Rp 1.500.000," tutur Ronald.
Menurut Ronald, peran para perlaku secara keseluruhan hampir sama mulai dari melakukan adegan seks dengan korban dan direkam, menjual video dewasa yang telah diproduksi ke pihak lain, hingga turut serta menawarkan korban untuk dipergunakan menjadi korban pencabulan.
Hanya saja otak ataupun dalang dalam kasus tersebut tertuju kepada HS.
Pasalnya, ia merupakan pihak yang terlebih dahulu mencari korban dan diajak melakukan tindakan yang tidak pantas.
"Pelaku HS adalah orang yang pertama kali mencari para korban untuk kemudian melakukan aktivitas yang berkaitan dengan vidio dewasa dan selanjutnya menawarkan atau menjajakan kepada pelaku pelaku lainya untuk dipergunakan sebagai objek melakukan aktivasi seksual," jelas Ronald.
Akibat perbuatannya, lima pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana perdagangan orang, pornografi, mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan dokumen kesusilaan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Para tersangka terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Ronald.
"Bersamaan dengan ini saya menyampaikan pesan Kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya bahwa peran aktif keluarga sebagai unit terkecil dalam ekosistem masyarakat menjadi sangat vital dan perlu terus diperkuat melalui edukasi dan sosialisasi untuk terhindar dari sasaran pelaku kejahatan," papar Ronald.
Pendampingan Korban
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI memastikan bahwa delapan anak yang menjadi korban kasus pornografi mendapat pendampingan.
Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Rini Handayani, menyatakan bahwa proses pendampingan hukum dan psikososial telah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) daerah Tangerang.
"Pemerintah akan memberikan perhatian khusus untuk memastikan perlindungan terhadap anak di bawah umur," jelas Rini Handayani.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan peristiwa serupa tidak terulang dan anak-anak dapat tumbuh dengan aman dan sejahtera dalam lingkungan yang mendukung.
"Untuk penanganan saat ini terkait psikososial dilakukan oleh teman-teman UPTD daerah supaya memastikan penanganannya secara komprehensif," ujar Rini.
"Mudah-mudahan kami bisa melakukan pendekatan kepada anak itu sendiri, karena memang perlu dilakukan rehabilitasi," sambungnya.
Kemudian Rini menuturkan, pihaknya menyoroti dukungan dari keluarga korban agar dapat memberikan perhatian khusus dalam peristiwa yang terjadi saat ini.
Hal tersebut dilakukan, agar kondisi psikologis korban dapat lebih cepat untuk semakin membaik dan kembali siap dalam bersosialisasi.
"Kondisi korban saat ini sudah berani berkomunikasi, terkait kronologis dari kasus yang dialaminya," katanya.
"Tapi memang ada faktor-faktor yang masih perlu diberikan perhatian khusus, seperti faktor kesehatan dan sosial," sambungnya.
Nantinya, pemerintah akan memberikan perhatian khusus dan menginstruksikan seluruh pihak terkait bersama-sama mengatasi perlindungan terhadap anak di bawah umur.
Dengan demikian, peristiwa serupa tidak terulang kembali dan tidak ada anak-anak yang terhambat pertumbuhannya dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
"Regulasi sudah kami perkuat, tapi hanya memang harus tersampaikan secara utuh, mulai menangani dari sisi hulu sampai hilir atas kasus ini," terang Rini Handayani.
(Tribun Network/m28/wly/Tribunjateng.com)
Polisi Beberkan Awal Mula Oknum Guru P3K di Pangkalpinang Berbuat Asusila ke Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Oknum Guru di Pangkalpinang Terduga Pelaku Asusila kepada Anak di Bawah Umur Diberhentikan Sementara |
![]() |
---|
Dindikbud Pangkalpinang Prihatin atas Dugaan Pencabulan oleh Oknum Guru |
![]() |
---|
Oknum Guru PPPK di Pangkalpinang Cabuli Mantan Murid, Korban Diimingi Uang Jajan Rp300 Ribu |
![]() |
---|
Oknum Guru Sekaligus Pembina Pramuka di Pangkalpinang Tersangka Pencabulan, Diancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.