Berita Viral
Sosok Gus Fatihunnada Pengasuh Ponpes di Kediri yang Viral, Cengengesan saat Antar Jasad Bintang
Dalam video yang viral di media sosial, pengasuh Ponpes ini hanya mengatupkan dua tangan sambil cengar-cengir...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Motif Penganiayaan
Adapun motif para tersangka, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menyebut, berdasarkan pemeriksaan sementara, dugaan penganiayaan tersebut dikarenakan adanya kesalahpahaman di antara para santri.
”Karena ada kesalahpahaman di antara mereka, kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan berulang-ulang,” ujarnya.
Meski demikian, kata dia, penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait motif tersebut.
Sementara itu, mengenai detail tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban, polisi masih mendalami dengan menggali keterangan dari saksi-saksi,
baik yang ada di lingkungan pesantren maupun dokter yang memeriksa jenazah korban di Banyuwangi.
Terkait lokasi penganiayaan, Bramastyo menyebut, terjadi dugaan penganiayaan tersebut terjadi di lingkungan pesantren.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya merupakan senior korban.
"Sejak kasus ini dilaporkan ke Polsek Glenmore, 24 Februari, hasil koordinasi Satreskrim Polres Banyuwangi dan Kediri Kota,"
"kami telah melaksanakan tindak lanjut berupa olah TKP, juga memeriksa beberapa saksi," kata Kapolres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bramastyo Priaji, Senin (26/2).
"Minggu (25/2/2024) malam kami telah menahan empat orang dan kami tetapkan mereka sebagai tersangka,” sambungnya.
Keempat tersangka tersebut yakni MN (18), santri kelas XI asal Sidoarjo; MA (18), santri kelas XII asal Nganjuk; AF (16), santri asal Denpasar; dan AK (17), santri asal Surabaya.
Keempat tersangka tersebut juga telah ditahan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang, serta Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara berulang yang mengakibatkan kematian.
(Bangkapos.com/TribunTrends.com/Serambinews.com)
Kisah Komika Mongol Diutangi Cagub Rp53 M, Ikhlas Tak Dikembalikan: Gua Nangis Kayak Anak Kecil |
![]() |
---|
Momen Menkeu Purbaya Telepon Kring Pajak, Tes Langsung Pelayanan Coretax |
![]() |
---|
Teka-teki Kematian Brigadir Esco, Sang Istri Jadi Tersangka, Ini Motif Istri Habisi Suaminya |
![]() |
---|
Sosok Sulaiman Umar Siddiq Adik Ipar Haji Isam yang Jabatannya Dicopot Prabowo, Punya Harta Rp81 M |
![]() |
---|
Wahyudin Moridu DPRD Gorontalo Ingin Rampok Uang Negara Ternyata Ayahnya Eks Bupati dan Terdakwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.