Berita Pangkalpinang
Tawarkan Wanita melalui Aplikasi WA dengan Tarif Rp1 Juta, Muncikari Dibekuk di Hotel Pangkalpinang
Tawarkan Wanita melalui Aplikasi WhatsApp dengan Tarif Rp1 Juta, Muncikari Dibekuk di Hotel Pangkalpinang
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tawarkan Wanita melalui Aplikasi WhatsApp (WA) dengan Tarif Rp1 Juta, Muncikari Dibekuk di Hotel Pangkalpinang.
Pihak kepolisian kembali berhasil membongkar praktik prostitusi online di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.
Zanu Sari yang berperan sebagai muncikari berhasil dibekuk Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Minggu (25/3/2024) sekitar pukul 00.06 wib di kamar nomor 507 di sebuah hotel yang ada Kota Pangkalpinang.
Terungkap Zanu Sari menawarkan seorang wanita berinisial AN, melalui aplikasi whatsapp untuk boking order (BO) dengan kesepakatan harga Rp 1 juta.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza mengatakan, Zanu mendapatkan Fee Rp 300 ribu dari aksinya sebagai mucikari tersebut.
"Jadi diberikan oleh pemesan untuk tips atau upah pembayaran atas kegiatan boking order yang diberikan lobi hotel," ujar AKP Riza saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Selasa (12/3/2024).
Selanjutnya untuk melakukan persetubuhan dengan korban, pembayaran uang boking order senilai Rp 1 juta akan dibayarkan setelah melakukan persetubuhan.
Namun diketahui untuk pemesanan tersebut merupakan anggota Polri yang sedang melakukan penyamaran, guna memastikan adanya kegiatan prostitusi.
Tak lama kemudian jajaran Satreskrim Polresta Pangkalpinang, melakukan penangkapan terhadap Zanu Sari beserta AN yang menjadi saksi untuk dibawa ke Polresta Pangkalpinang.
"Untuk penyamaran dilakukan anggota, jadi ini dilakukan agar memastikan peran mucikari yang menerima fee dari kegiatan prostitusi," jelasnya.
Dalam ungkap kasus prostitusi, didapati sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 300 ribu, satu lembar kwitansi buktin cekin hotel, satu unit handphone Iphone 12 Pro, satu unit handphone Iphone 11, serta sejumlah pakaian.
"Untuk saat ini sudah kita bawa ke Polresta Pangkalpinang, untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Pasanga Tarif Rp600 Ribu
Sebelumnya, seorang Ibu rumah tangga (IRT) asal Subang, Jawa Barat diamankan polisi di kontrakan yang terletak diKelurahan Toboali, Kecamatan Toboali Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung.
Ditangkapnya IRT yang diketahui berinisial Ta alias Teteh (40) belum lama ini dikarenakan memperdagangkan seorang wanita alis menjadi muncikari.
Teteh yang menjadi muncikari tersebut menugaskan wanita tersebut untuk melayani lelaki hidung belang.
Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono bilang, kasus tersebut terbongkar selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Menumbing 2024. Di mana pelaksanaannya digelar selama 12 hari, terhitung sejak tanggal 21 Februari sampai 3 Maret 2024.
Operasi itu dilakukan untuk menindak perjudian, prostitusi, pasangan mesum, premanisme dan minuman keras.
“Untuk mucikari ini berhasil kita amankan saat Operasi Pekat Menumbing 2024. Tersangka juga merupakan target operasi Polres Bangka Selatan,” kata dia dalam konferensi persnya di Polres Bangka Selatan, Kamis (7/3/2024).
Hary menerangkan, pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/02/II/2024/SPKT Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Semua itu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di sebuah kontrakan. Dari informasi tersebut jajaran Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan.
Polisi akhirnya mendapati laporan sedang terjadi aktivitas prostitusi dikontrakan tersangka.
Sampai akhirnya pada hari Selasa (28/2/2024) kemarin sekitar pukul 22.15 WIB polisi langsung melakukan penggerebekan. Awalnya pelaku tak mengaku telah melakukan kegiatan prostitusi.
Pelaku akhirnya mengaku setelah berhasil mendapati seorang wanita inisial KMA alias Anisa di dalam kamar dengan pria hidung belang.
“Saat dikembangkan ternyata wanita itu dipesan oleh pria hidung belang melalui pelaku. Kemudian dari pengembangan pelaku berhasil kami amankan,” jelas Hary.
Lebih jauh ungkapnya, pelaku menjalankan bisnis prostitusi ini dengan cara memasarkan korban secara langsung kepada pria hidung belang.
Para pria tersebut kemudian diarahkan melalui pesan WhatsApp untuk menuju tempat yang telah ditentukan oleh pelaku. Korbannya dieksploitasi secara seksual dengan tarif berbeda-beda, dan hasilnya dibagi.
Pelaku mengaku dari uang tersebut, mendapatkan Rp100 ribu sebagai jasa menawarkan jasa.
Dari pengungkapan itu pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti.
Mulai dari satu unit smartphone warna hijau, satu unit telepon genggam warna hitam serta 12 lembar uang pecahan Rp50 ribu.
Semua barang bukti tersebut diduga digunakan sebagai alat transaksi dalam kegiatan prostitusi tersebut.
“Setelah diinterogasi diketahui bahwa lelaki hidung belang tersebut untuk mendapatkan pekerja seks komersial (PSK-Red) itu melalui pelaku dengan tarif Rp600 ribu. Pelaku melakoni sebagai musik mucikari sudah hampir satu tahun terakhir,” ucapnya.
Kendati demikian kata Hary, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan.
Untuk pria hidung belang dan korban saat ini statusnya masih sebagai saksi. Sementara untuk pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyaknya 15 juta. Juga dikenakan pasal 506 dihukum dengan kurungan penjara tiga bulan. Barang siapa sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan,” pungkas Hary.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Cepi Marlianto)
| IPP Menempati Peringkat ke 9 Nasional, Pemprov Babel Raih Penghargaan Wirasena 2025 dari Kemenpora |
|
|---|
| Inovasi Pertanian Terpadu dan Perkuat GNPIP, BI Babel Panen Padi-Lele Hidroganik di Pangkalpinang |
|
|---|
| Polisi Tangkap Ibu di Pangkalpinang yang Tega Setrika Anak Kandung Sendiri hingga Luka |
|
|---|
| Kronologi Mobil Damkar Pangkalpinang Terendam di Pasir Padi, Mau Membantu Malah Jadi yang Dievakuasi |
|
|---|
| Seorang Ibu Lukai Anak Kandung dengan Setrika di Pangkalpinang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.