Senin, 13 April 2026

Ramadhan 2024

Mutiara Ramadhan - Hukum Donor Darah dan Infus Ketika Berpuasa, Apakah Batal?

HUKUM donor darah diilhaqkan (dianalogikan) dengan berbekam, yakni mengeluarkan darah dari tubuh

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Istimewa
Yuda Abdurahman, Pengasuh Pondok Pesantren At-Tanwir, Pangkalpinang 

Yuda Abdurahman (Pengasuh Pondok Pesantren At-Tanwir, Pangkalpinang)

HUKUM donor darah diilhaqkan (dianalogikan) dengan berbekam, yakni mengeluarkan darah dari tubuh.

Berbekam menurut jumhur (mayoritas) Ulama, tidak membatalkan puasa, ini pendapat madzhab Syafi'i, Maliki, Hanafi. Adapun menurut pendapat madzhab Hambali, membatalkan puasa. Karena masyarakat Indonesia bermazhab Syafi'i, maka kita ikut ketentuan madzhab Syafi'i yang tidak menganggapnya batal dan ini juga pendapat mayoritas.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhari pada bab, 'Bekam dan Muntah bagi orang yang berpuasa'.

[Hadits pertama]
وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya.”

[Hadits kedua]
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa.

[Hadits ketiga]
يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”
Ketiga riwayat di atas adalah riwayat yang shohih.

Pada Hadits pertama, Nabi shalallahu alaihi wasallam menganggap batal puasa orang yang berbekam dan dibekam, namun para ulama menganggap bahwa hadits pertama telah dimansukh (dihapus) dengan hadits kedua yang mana Nabi shalallahu alaihi wasallam sendiri berbekam ketika puasa. Para ulama juga berpendapat bahwa maknanya adalah jika sebab berbekam dapat melemahkan fisik orang yang berpuasa, maka puasanya batal, sebagaimana dijelaskan pada hadits ketiga.

Maka jelaslah bahwa berbekam, termasuk donor darah dengan cara mengeluarkan darah dari pembuluh darah, tidaklah membatalkan puasa, hanya sebatas MAKRUH.

Kemudian karena cara mengambil darah melalui pembuluh darah vena, maka hukumnya pun diperinci, sebab kami tidak tahu secara pasti bagaimana teknisnya, dan hukum ini juga berlaku bagi infus/injekasi dan fasdu.

Hukum memasukkan jarum suntik bagi orang yang berpuasa adalah diperbolehkan sebab adanya darurat, akan tetapi para ulama berbeda pendapat mengenai batalnya puasa menjadi 3 pendapat.

  1. Pendapat pertama, membatalkan puasa secara mutlak, sebab sampai kepada rongga tubuh.
  2. Pendapat kedua, tidak membatalkan secara mutlak. Sebab sampai kepada rongga tubuh yang tidak terbuka.
  3. Pendapat ketiga, diperinci hukumnya, dan ini merupakan pendapat yang paling benar (qoul asoh).
    Jika mengandung nutrisi penguat tubuh seperti infus, maka membatalkan puasa, jika tidak maka harus diperhatikan beberapa hal:

* Jika dimasukkan melalui urat yang berongga (nadi), yakni pembuluh darah Vena, maka membatalkan puasa.
* Jika dimasukkan melalui selain pembuluh darah Vena, yakni melalui otot, maka tidak membatalkan puasa.

Demikian perincian hukumnya, semoga bermanfaat dan mencerahkan.

Allahu A'lam

Refrensi:
- At-Taqriroot As-Sadiidah, Hal. 402
- Syarah Fath Al-Qorib, hal. 71
- al-Fiqhu al-Manhaji, jilid 1, hal. 342.
- Fathul Baari, jilid 4, h

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved